Jumat, 05 Oktober 2012

2 - Pengertian dan Prinsip-Prinsip Koperasi



BAB 2
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi :
ü  fungsi sosial
ü  fungsi ekonomi
ü  fungsi politik
ü  fungsi etika
A. Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
  • Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
  • Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
  • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
  • Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
  • Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
  • Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
B. Definisi Koperasi menurut Chaniago

Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

C. Definisi Koperasi menurut Dooren

Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

D. Definisi Koperasi menurut Hatta

Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

E. Definisi Koperasi menurut Munkner

Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.

F. Definisi UU No.25 / 1992

Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia
  • Koperasi adalah badan usaha
  • Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hukum koperasi
  • Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip – prinsip koperasi
  • Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
  • Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
Tujuan Koperasi

Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Prinsip – Prinsip Koperasi
  • Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
  1. Keanggotaan bersifat sukarela
  2. Keanggotaan terbuka
  3. Pengembangan anggota
  4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  5. Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
  6. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
  7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
  8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  9. Perkumpulan dengan sukarela
  10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  12. Pendidikan anggota
  • Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
  1. Pengawasan secara demokratis
  2. Keanggotaan yang terbuka
  3. Bunga atas modal dibatasi
  4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
  5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  6. Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
  7. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
  8. Netral terhadap politik dan agama
  • Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
  1. Swadaya
  2. Daerah kerja terbatas
  3. SHU untuk cadangan
  4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  6. Usaha hanya kepada anggota
  7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
  • Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
  1. Swadaya
  2. Daerah kerja tak terbatas
  3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  4. Tanggung jawab anggota terbatas
  5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  6. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
  • Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
  1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
  2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
  3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
  4. SHU dibagi 3
  5. Sebagian untuk cadangan
  6. Sebagian untuk masyarakat
  7. Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
  8. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
  9. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
  • Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
  1. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
  2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
  3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
  4. Adanya pembatasan bunga atas modal
  5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
  6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  7. Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
  • Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
  4. Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian
  6. Pendidikan perkoperasian
  7. Kerja sama antar koperasi
Sellmie Asgari Cristy – 2EB07
Sumber :

1 - Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi



BAB 1
Konsep, Aliran  dan Sejarah Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
  1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
  2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
KONSEP KOPERASI
munkner dari university of manburg, jerman barat membedakan konsep koperasi menjadi dua: konsep koperasibarat dan konsep koperasi sosialis. Hal ini di latarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang bersal dari Negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep berkembang dinegara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.
KONSEP KOPERASI BARAT
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah ;
1.      Promosi kegiatan ekonomi anggota
2.      Pengembangan usaha koperasi dalam hal investasi formulasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia(SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antarkoperasi secara horizontal dan vertical.
Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
1.      Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
2.      Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil,misalnya inovasi teknik dan metode produksi
3.      Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan konsumen, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncankan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Munkner hanya membedakan koperasi berdasar konsep barat dan konsep sosialis. Sementara itu didunia ketiga, walaupun masih mengacu pada kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dengan cirri tersendiri,yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaanya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan factor produks dari kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi di Negara berkembang seperti di Indonesia, tujuanya adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.

Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
I. Keterkaitan Ideologi, Sisterm Perekomonian, dan Aliran Koperasi
Ideologi adalah kumpulan konsep bersistem yang dijadikan tujuan atas pendapat (kejadian) yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup cara berpikir seseorang atau suatu golongan paham, teori, dan tujuan yang terpadu merupakan satu program sosial politik. Dapat dikatakan:”Paham yang menjiwai, membrikan arah untuk mencapai tujuan dari koperasi secara mendalam. Merupakan tuntunan berpikir, berpedoman bertindak dari paham koperasi untuk menuju tercapainya cita-cita koperasi.
Koperasi sebagai suatu system ekonomi mempunya kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada pasal 33UUD 1945, khususnya ayat 1 bahwa perekomonian disusun sebagi usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan bahwa membangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah koperasi. Aliran koperasi suatu Negara tidak dapat dipisahkan dari system perekomonian dari Negara yang bersangkutan.
Keterkaitannya adalah ideologi terkait dengan system perekomonian dan aliran koperasi system. Perekomonian menjiawai ideology, aliran koperasi menjiwai sisstem, begitupula aliran koperasi menjiwai ideologi.
Ideologi
Sistem Perekomonia Aliran Koperasi Liberalisme/KapitalismeSistem Ekonomi Bebas LiberalYardstick Komunisme / SosialismeSistem Ekonomi SosialisSosialis Tidak termasuk Liberalisme dan SosialismeSistem Ekonomi CampuranPersemakmuran (Commonwealth)
II. Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Perbedaan aliran dalam koperasi berkaitan erat dengan faktor ideologi dan pandangan hidup (way of life) yang di anut oleh Negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara garis besar, ideologi Negara-negara didunia ini dapat dikelompokan menjadi 3, yaitu:
1.      Liberalisme
2.      Komunisme
3.      Sosialisme
4.      Tidak termasuk liberalism maupun sosialisme
Impelementasi dari masing-masing ideologi ini melahirkan sistem perekonomian yang berbeda-beda.
Aliran Koperasi menurut Paul Hubert
1.      Aliran Yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan sistem kapitalisme. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat netral.
2.      Aliran Sosialis
Lahirnya aliran ini tidak terlepas dari berbagai keburukan yang di timbulkan oleh kapitalisme. Menurut aliran ini, koperasi di pandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Koperasi di jadikan sebagai alat pemerintah dalam menjalankan program-programnya. Dalam hal ini, otonomi koperasi menjadi hilang. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di Negara-negara Eropa Timur dan Rusia
3.      Aliran Persemakmuran
Aliran persemakmuran (commonwealth) memandang koperasi sebagai alat yang efsien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat ”kemitraan (partnership)” , dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
E.D. damanik membagi koperasi menjadi 4 aliran atau school of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelansi perekonomian Negara, yakni:
·         Cooperative commonwealth school
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
·         School of modified atau juga di sebut school of competitive yardstick
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis.
·         The socialist school
Suatu paham yang mengangap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.
·         Cooperative sector school
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.


SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI

 

Sejarah Lahirnya Koperasi

Koperasi di gagas oleh  Robert Owen (1771-1858), ia menerapkannya di usaha pemintalan kapas. kemudian dilanjutkan pada tahun 1844 di rochdale, inggris. di tahun itulah lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. dan pada tahun 1852 pertumbuhan koperasi sudah mulai terlihat banyak, di inggris saja sudah mencapai 100 unit. dan pada tahun 1862 di bentuklah pusat koperasi pembelian “the cooperative whole sale society” (CWS).
Pada tahun 1848 koperasi berkembang di jerman. perkembangan tersebut di pelopori oleh ferdinan lasallen dan fredrich w. raiffesen.. mereka menganjurkan untuk para petani menyatukan diri untuk membentuk organisasi simpan pinjam.
Setelah melalui beberapa  rintangan, akhirnya  mereka dapat mendirikan Koperasi dengan pedoman kerja sebagai berikut :
1. Anggota Koperasi wajib menyimpan sejumlah uang
2. Uang simpanan boleh dikeluarkan sebagai pinjaman dengan membayar bunga.
3. Usaha  Koperasi mula-mula dibatasi pada desa setempat  agar tercapai  kerjasama yang erat.
4. Pengurusan  Koperasi  diselenggarakan  oleh  anggota  yang  dipilih  tanpa  mendapatkan upah
5. Keuntungan yang diperoleh digunakan untuk membantu kesejahteraan masyarakat
Dan pada tahun 1896 di london terbentuk lah ICA (international cooperative alliance) dan    pada tahun ini koperasi dianggap sebagai suatu gerakan international.
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia 
Sejarah koperasi di indonesia bermula pada abad ke 20. yang di abad tersebut, kamiskinan mulai melanda indonesia, yg di sebabkan oleh kapitalisme di mana mana. beberapa orang yang hidupnya sederhana dan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong untuk melakukan kerja sama dan mempersatukan diri untuk dirinya sendiri dan manusia sesamanya. dan akhirnya pada tahun 1895 di leuwiliang di dirikan koperasi pertama kali
Raden ngabei ariawiriatmaja, patih purwekerto dan kawan kawan mendirikan bank simpan pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai pribumi untuk melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

AWAL PERTUMBUHAN KOPERASI INDONESIA
Pertumbuhan koperasi di Indonesia mengalami pasang surut dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu.
Pertumbuhan koperasi Indonesia yang dipelopori Patih Purwokerto R.Aria Wiriatmadja bergerak pada bidang simpan pinjam.Akan tetapi untuk memodali kegiatan tersebut beliau menggunakan uang sendiri dan kas masjid(Djojohadikoesoemo,1940).Setelah beliau tahu hal itu dilarang ,maka uang kas masjid dikembalikan secara utuh .
Kegiatan koperasi simpan pinjam kemudian dikembangkan oleh De Wolf Van Westerrode assisten residen Wilayah Purwokerto di Banyumas.
Setelahnya pada tahun 1908 Budi Oetomo berdiri. Organisasi ini menganjurkan koperasi untuk Rumah Tangga. Begitu pula SDI(Serikat Dagang Islam) yang mengembangkan koperasi untuk kebutuhan sehari hari.
Pada tahun 1918 K.H. Hasyim Asyari mendirikan koperasi bernama Syirkatul Inan(SKN) yang beranggotakan 45 orang. Organisasi bertekad dengan kelahiran koperasi ini sebagai periode “Nahdlatuttijar”.Oleh karena itu maka 2 tahun kemudian dibentuklah “Komisi Koperasi”yang dipimpin oleh DR.J.H Boeke untuk meneliti kebutuhan masyarakat Bumi Putera dalam berkoperasi. Akhirnya DR.J.H Boeke ditunjuk sebagai Kepala Jawatan Koperasi yng pertama. Perkembangan setelah berdirinya Jawatan koperasi tahun 1930,koperasi berkembang sangat pesat
PERTUMBUHAN KOPERASI SETELAH KEMERDEKAAN
Sebagai Negara jajahan, kemungkinan koperasi tumbuh subur amatlah kecil. Tetapi setelah Proklamasi Kemerdekaan , perkoperasian ditulis dalam UUD 1945 dengan amat tegas. “Founding Father” koperasi yaitu Muhammada Hatta berusaha meamasukkan rumusan perkoperasian ke dalam konstitusi.Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 menyatakan bahwa perekonomian disususn sebagai usaha bersama berdsarkan azas kekeluargaan.
Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi pertama se Jawa di Tasikmalaya. Keputusan yang dihasilkan antara lain :
Terbentuknya SOKRI(Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia), menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi dan menganjurkan diselenggarkan pendidkan koperasi dikalangan pengurus,pegawai dan masyarakat.
Seiring berjalannya berbagai kebijakan yang dibuat Pemerintah, koperasi makin berkembang dari tahun ke tahun baik dari sisi organisasi maupun usahanya.
PERKEMBANGAN KOPERASI DALAM SISTEM EKONOMI TERPIMPIN
Pada 15 Juli 1959 Presiden Soekarno selaku Panglima Tertinggi Angkatan Perang mengeluarkan Dekrit Presiden. Peraturan-peraturan itu membawa konsep pengembangan koperasi secara missal dan seragam. Dalam tahun 1960 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.140 tentang penyaluran bahan pokok dan penugasan koperasi untuk melaksanakannya. Pada tahun 1961 diselenggarakan Munas Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi dan Ekonomi Terpimpin. Sebagai puncak pengukuhan hukum dari upaya mempolitikkan(verpolitiserring)koperasi pada Demokrasi Terpimpin diterbitkan UU No.14/1965 tentang perkoperasian yang dimuat dalam Lembaran Negara No.75/1960. Bersamaan dengan disahkannya UU No.14/1965 dilangsungkan Musyawarah Nasional Koperasi II(Munaskop II) di Jakarta yang merupakan ajang legitimasi terhadap masuknya kekuatan politik.
PERKEMBANGAN KOPERASI ORDE BARU
Pemberontakkan G30S/PKI banyak berpengaruh terhadap perkoperasian Indonesia. Oleh karena itu dengan kebulatan tekad rakyat Indonesia bertekad untuk kembali melaksanakan UUD1945 dan Pancasila secara murni. Semangat Orde Baru sebagai titik awal pada 11 Maret 1996 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru dikenal sebagai UU No.12/1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian. Berdasarkan pada ketentuan tersebut dan untuk mencapai cita-cita itu Pemerintah berkewajiban membimbing dan membina Perkoperasian di Indonesia dengan sikap “Ing Ngarsa Sung Tulada, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani”. Peranan Pemerintah yang terlalu jauh mengatur masalah perkoperasian pada hakikatnya tidak bersifat melindungi, bahkan membatasi pelaksanaan strategi dasar perekonomian yang tidak sesuai dengan jiwa dan makna UUD 1945 Pasal 33.Oleh karenanya sesuai dengan Ketetapan MPRS No.XIX/MPRS/1966 dianggap perlu untuk mencabut dan mengganti UU No.14/1965 tentang Perkoperasian tersebut dengan UU baru yang dapat menempatkan koperasi pada funsi yang semestinya.
Kemudian dikeluarkanlah UU No.12/1967 Koperasi –koperasi yang telah berdiri harus melaksanakan penyesuaian dengan cara menyelenggarakan anggran dan mengesahkan anggaran dasar yang sesuai dengan UU tersebut.
Untuk  melaksanakan tujuan ini maka pemerintah membangun Pusat-pusat Pendidikan Koperasi (PUSDIKOP) di tingkat pusat dan juga Ibukota Propinsi. PUSDIKOP tersebut sekarang dirubah menjadi Pusat Latihan dan Penataran Perkoperasian (PUSLATPENKO) di Tingkat Pusat dan Balai Latihan Perkoperasian(BALATKOP)di Tingkat daerah.

Sellmie Asgari Cristy - 2EB07
Daftar Pustaka :

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/10/sejarah-perkembangan-koperasi-di-indonesia-3/