HUBUNGAN
ANTARA EKONOMI, HUKUM DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
Sebelum saya membahas lebih lanjut
tentang Hubungan Antara Ekonomi, Hukum dan Kesejahteraan Masayarakat, saya akan
membahas ekonomi terlebih dahulu kemudian hukum dan kesejahteraan masyarakat. Apa
itu ekonomi? Apa pengertian hukum? Dan bagaimana kesejahteraan masyarakat di
Indonesia saat ini.
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari
perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi
adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas
dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian
menyebabkan timbulnya kelangkaan (scarcity).
Hukum adalah sistem yang
terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk
penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam
berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial
antar masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang
berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka
yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali
keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan
antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan
peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah
supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan
tirani yang merajalela."
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli :
1. Plato
Dilukiskan dalam bukunya Republik.
Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang
mengikat masyarakat.
2. Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan
peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang
adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi, karena kedudukan
itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam
menghukum orang-orang yang bersalah.
3. Austin
Hukum adalah sebagai peraturan yang
diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang
berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).
4. Bellfoid
Hukum yang berlaku di suatu
masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang
ada pada masyarakat.
5. Mr. E.M. Mayers
Hukum adalah semua aturan yang
mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam
masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan
tugasnya.
Pemerintahan telah berganti dari
tahun ke tahunnya, namun timbul pertanyaan apakah masyarakat di Indonesia sudah
dapat dikatakan sejahtera atau belum? Pertanyaan tersebut wajar terlontar
karena disetiap rezim pemerintahan mereka selalu mengusungnya. Bahkan
hal tersebut selalu digunakan untuk membius pikiran dan keinginan rakyat agar
selaras dengan kemauan pemerintah.
Bagi pemerintah ketika pertanyaan
tersebut terlontar mungkin akan menjawab sudah, namun bagi sebagian masyarakat
akan menjawab belum. Lalu apa sebenarnya parameter atau indikator
kesejahteraan. Banyak teori untuk menilai kesejahteraan rakyat, salah satunya
adalah Indeks pembangunan masyarakat (IPM), atau indeks kesejahteraan
masyarakat (Human Development Indeks). Berkaitan dengan IPM ini UNDP di bawah
bendera PBB mencantumkan tiga indikator yaitu pendidikan, kesehatan dan daya
beli masyarakat. Artinya tinggi rendahnya tingkat kesejahteraan rakyat,
tergantung pada tiga hal ini, bila sebagian besar sudah terpenuhi ketiganya
berarti tingkat kesejahteraan di negara tersebut cukup tinggi.
Pada awalnya untuk menilai tingkat
kesejahteraan masyarakat menggunkana indikator GNP (Grost Nasional Product) dan
indikator lain yang selaras seperti tingkat inflasi, pengangguran, investasi,
tingkat pembelanjaan pemerintah, tingkat konsumsi dan posisi neraca
perdagangan. Teori ini dipresentasikan oleh John Mayard Keynes dan diterima PBB
sebagai alat untuk mengukur tingkat kesejahteraan rakyat sebuah negara. Namun
beberapa tahun belakang indikator tersebut mulai ditinggalkan. UNDP mulai menggunakan
indikator lain dalam menilai tingkat kesejahteraan rakyat sebuah negara,
seorang pakar ekonomi Pakistan, Mahbub ul haq mulai mengembangkan konsep baru.
Beliau mengoreksi cara mengukur tingkat kesejahteraan dengan GNP. Tingginya
angka GNP tingginya tingkat kesejahteraan rakyat tidak dapat diterima begitu
saja. Sebab angka GNP adalah angka rata-rata. Sementara rata-rata bermakna
bahwa masyarakat dapat mengakses kehidupan dengan rata dan mempunyai pendapatan
yang rata juga, padahal tidak demikian.
Gambaran mudahnya, dengan masuknya
beberapa konglomerat kaya ke suatu negara secara otomatis mendongkrak angka GNP
padahal dibalik itu banyak rakyat yang dalam keadaan kekurangan. Sehingga
Amartya sen, ekonom kelahiran India, penerima Nobel ekonomi pernah mengatakan
kemiskinan tidak selalu identik dengan kekurangan pangan namun dapat saja
karena kurang adanya pemerataan, disinilah beliau menekankan pentingnya
distribusi.
Hubungan Ekonomi dan hukum sangat
erat dengan kesejahteraan masayarakat. Jika perekonomian di Indonesia sudah
baik dan hukum di Indonesia sudah bisa dijalankan sebagaimana mestinya,
kemungkinan besar kesejahteraan masyarakat di Indonesia bisa terwujud. Lebih
mengutamakan kepentingan bersama dan mengurangi ego masing-masing untuk
kepentingan spekulasi diharapkan dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat di
Indonesia.
Sumber :