Koperasi sendiri adalah suatu badan
usaha, tetapi suatu badan usaha yang unik (unique)
yang berbeda dengan badan usaha lainnya seperti CV dan PT. Pada badan usaha CV
dan PT pada skala yang relatif sederhana, keputusan strategis hanya ada di
tangan satu orang dan bertanggujawab terhadap performance dirinya sendiri dalam
berbisnis. Pada perusahaan yang relatif lebih kompleks proses pengambilan
keputusan lebih rumit karena adanya keputusan direksi, keputusan komisaris dan
juga termasuk keputusan dari rapat pemegang saham (RPS). Sementara koperasi
sesungguhnya kompleksitasnya mirip dengan perusahaan besar tetapi mekanismenya
dibuat lebih sederhana dan mudah dijalankan.
Keunikan lain koperasi adalah
karakteristiknya yang bersifat kekeluargaan (dibangun atas dasar solidaritas),
keanggotaannya bersifat sukarela (ikhlas) dengan persyaratan keanggotaan yang
sangat bersahaja. Sekalipun demikian, koperasi yang bersifat kekeluargaan ini,
dari sisi etiknya dan dari sisi politisnya yang menjunjung tinggi prinsip dasar
demokratis (one man one vote) bukan
berarti tidak tanpa tujuan. Justru tujuan koperasi dirancang oleh pendahulunya
dengan konsep pengembangan welfare yang sesungguhnya (pareto: inti kemanusiaan
itu sendiri). Untuk menjamin hakikat dan tujuan berkoperasi itu jalan, maka
setiap tindakan berorganisasi koperasi yang dilakukan oleh anggotanya haruslah
secara professional (ihsan), dan balas jasa diterapkan secara
proporsional sesuai dengan kontribusi masing-masing anggota dalam jasa usaha, baik sebagai produsen maupun sebagai konsumen
(adil) . Ini berarti, koperasi merupakan satu-satunya badan usaha yang
mirip-mirip dengan konsep bernegara.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar