Kamis, 17 Januari 2013

Keunikan Koperasi



Koperasi sendiri adalah suatu badan usaha, tetapi suatu badan usaha yang unik (unique) yang berbeda dengan badan usaha lainnya seperti CV dan PT. Pada badan usaha CV dan PT pada skala yang relatif sederhana, keputusan strategis hanya ada di tangan satu orang dan bertanggujawab terhadap performance dirinya sendiri dalam berbisnis. Pada perusahaan yang relatif lebih kompleks proses pengambilan keputusan lebih rumit karena adanya keputusan direksi, keputusan komisaris dan juga termasuk keputusan dari rapat pemegang saham (RPS). Sementara koperasi sesungguhnya kompleksitasnya mirip dengan perusahaan besar tetapi mekanismenya dibuat lebih sederhana dan mudah dijalankan.
Keunikan lain koperasi adalah karakteristiknya yang bersifat kekeluargaan (dibangun atas dasar solidaritas), keanggotaannya bersifat sukarela (ikhlas) dengan persyaratan keanggotaan yang sangat bersahaja. Sekalipun demikian, koperasi yang bersifat kekeluargaan ini, dari sisi etiknya dan dari sisi politisnya yang menjunjung tinggi prinsip dasar demokratis (one man one vote) bukan berarti tidak tanpa tujuan. Justru tujuan koperasi dirancang oleh pendahulunya dengan konsep pengembangan welfare yang sesungguhnya (pareto: inti kemanusiaan itu sendiri). Untuk menjamin hakikat dan tujuan berkoperasi itu jalan, maka setiap tindakan berorganisasi koperasi yang dilakukan oleh anggotanya haruslah secara  professional (ihsan), dan balas jasa diterapkan secara proporsional sesuai dengan kontribusi masing-masing anggota dalam jasa usaha, baik sebagai produsen maupun sebagai konsumen (adil) . Ini berarti, koperasi merupakan satu-satunya badan usaha yang mirip-mirip dengan konsep bernegara.
Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar