ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Etika Bisnis Akuntan Publik
Etika
merupakan ilmu yang mempelajari mengenai nilai-nilai baik maupun buruk dan
berhubungan dengan hal-hal yang dianggap benar dan salah. Beretika dalam
berbisnis adalah suatu pelengkap utama dari keberhasilan para pelaku bisnis.
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu
kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan
tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk
berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat.
Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk
klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas
atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika
sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
Aturan
Etika dalam Kantor Akuntan Publik (KAP) yakni independensi, integritas dan
obyektifitas, standar umum dan prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien,
tanggung jawab kepada rekan seprofesi, tanggung jawab dan praktik lain,
sangatlah penting untuk dipahami dan ditaati oleh setiap anggota KAP agar dapat
menjadi seorang akuntan publik yang profesional. Seorang akuntan publik juga
memiliki tanggung jawab lain yang harus dilakukan selain tanggung jawabnya
kepada klien, rekan seprofesi dan tanggung jawab lainnya yakni tanggung jawab
sosial yang berupa pemberian pelayanan yang baik kepada publik dan
memperhatikan rekan seprofesi dengan tidak hanya mencari keuntungan diri
sendiri.
Tanggung Jawab Sosial Kantor
Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Sebagai
entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, KAP juga dituntut untuk
peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan
memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya, pada KAP bentuk
tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian
layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama
sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan
sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
Krisis dalam Profesi Akuntansi
Profesi
akuntansi yang krisis bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor
bertindak dijalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga.
Suatu penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan
keuangan tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong
keluar dari praktik untuk menyumbangkan hampir sia-sia penyalahgunaannya.
Perusahaan
melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk
melaksanakan pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan
data dan fungsi pemasaran diantara orang banyak. Akuntan publik merupakan suatu
wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan
prinsip-prinsip akuntansi maupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan
perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan
sebagai alat untuk membuat keputusan. Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang
diberikan dipakai untuk make decision
atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya.
Bagi
akuntan berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun
kepercayaan masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur,
maka tidak hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh
positif bagi karyawan KAP. Perilaku etis ini akan memberi manfaat yang lebih
bagi manajer KAP dibanding bagi karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang
terjadi adalah selain melakukan audit juga melakukan konsultan, membuat laporan
keuangan, menyiapkan laporan pajak. Oleh karena itu, terdapat kesenjangan
diantara profesi akuntansi dan keharusan profesi akuntansinya.
Regulasi dalam rangka Penegakan
Etika Kantor Akuntan Publik
Setiap
orang yang melakukan tindakan yang tidak etis maka perlu adanya penanganan
terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak
dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu
dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan
atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan
perkembangan lingkungan.
Secara
umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keseluruhan kalau melihat
kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan
publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik. Kompartemen akuntan
manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang
menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK,
pajak).
Kasus
yang sering terjadi dan menjadi berita biasanya yang menyangkut akuntan publik.
Kasus tersebut bagi masyarakat sering dianggap sebagai pelanggaran kode etik,
padahal seringkali kasus tersebut sebenarnya merupakan pelanggaran standar
audit atau pelanggaran terhadap SAK.
Terlepas
dari hal tersebut diatas untuk dapat melakukan penegakan terhadap kode etik ada
beberapa hal yang harus dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan salah
satu kebijakan umum pengurus IAI periode 1991 S/D 1994 YAITU :
1. Penyempurnaan
kode etik yang ada penerbitan interpretasi atas kode etik yang ada baik sebagai
tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau
masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran kode
etik IAI, hotel Daichi 15 Juni 1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di Bandung dan
masih terus dan sedang dilakukan oleh pengurus komite kode etik saat ini.
2. Proses
peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan profesi
dan tindak lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan
pemberhentian sebagai anggota IAI).
3. Harus
ada suatu bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan
baik kepada badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik meskipun tidak
ada pengaduan dari pihak lain tetapi menjadi perhatian dari masyarakat luas.
PERKEMBANGAN TERAKHIR DALAM ETIKA
BISNIS DAN PROFESI
Etika
dalam dunia bisnis diperlukan untuk menjaga hubungan baik dan fairness dalam
dunia bisnis. Etika bisnis mencapai status ilmiah dan akademis dengan identitas
sendiri pertama kali timbul di Amerika Serikat pada tahun 1970-an. Untuk
memahami perkembangan etika bisnis De George membedakannya kepada 5 periode, yaitu
:
1. Situasi
Dahulu
Pada
awal sejarah filsafat, Plato Aristoteles dan filsuf-filsuf yunani lain
menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara
dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur. Pada masa
ini masalah moral disekitar ekonomi dan bisnis disoroti dari sudut pandang
teologi.
2. Masa
peralihan : tahun 1960-an
Pada
saat ini terjadi perkembangan baru yang dapat disebut sebagai persiapan
langsung bagi timbulnya etika bisnis. Ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan
otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis),
penolakan terhadap establishment (kemapanan).
Pada saat ini juga timbul anti konsumerisme. Hal ini memberi perhatian pada
dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan memasukan mata kuliah baru
ke dalam kurikulum dengan nama business
and society and corporate social responsibility, walaupun masih menggunakan
pendekatan keilmuan yang beragam minus etika filosofis.
3. Etika
Bisnis Lahir di AS : tahun 1970-an
Terdapat
2 faktor yang mendorong kelahiran etika bisnis pada tahun 1970-an yaitu :
sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar
bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis
moral yang sedang meliputi dunia bisnis. Terjadinya krisis moral yang dialami
oleh dunia bisnis. Pada saat ini mereka bekerjasama khususnya dengan ahli
ekonomi dan manajemen dalam meneruskan tendensi etika terapan. Norman E. Bowie
menyebutkan bahwa kelahiran etika bisnis ini disebabkan adanya kerjasama
interdisipliner, yaitu pada konferensi perdana tentang etika bisnis yang
diselenggarakan di universitas Kansas oleh philosophi Departemen bersama colledge of business pada bulan November
1974.
4. Etika
Bisnis Meluas ke Eropa : tahun 1980-an
Di
Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun
kemudian. Hal ini pertama-tama ditandai dengan semakin banyaknya perguruan
tinggi di Eropa Barat yang mencantumkan mata kuliah etika bisnis. Pada tahun
1987 didirikan pula European Ethics Nwork
(EBEN) yang bertujuan menjadi forum pertemuan antara akademisi dari
universitas, sekolah bisnis, para pengusaha dan wakil-wakil dari organisasi
nasional dan internasional.
5. Etika
Bisnis menjadi Fenomena Global : tahun 1990-an
Etika
bisnis telah hadir di Amerika Latin, ASIA, Eropa Timur dan kawasan dunia
lainnya. Di Jepang yang aktif melakukan kajian etika bisnis adalah Institute of Moralogy pada Universitas
Reitaku Kashiwa-Shi. Di India etika bisnis dipraktikkan oleh manajemen center of human values yang didirikan
oleh dewan direksi dari Indian Institute
of Management di Kalkuta tahun 1992. Telah didirikan International Society for Business, Economics and Ethics (ISBEE)
pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo.
Di
Indonesia sendiri pada beberapa perguruan tinggi terutama pada program
pascasarjana telah diajarkan mata kuliah etika bisnis. Selain itu bermunculan
pula organisasi-organisasi yang melakukan pengkajian khusus tentang etika
bisnis misalnya lembaga studi dan pengembangan etika usaha Indonesia (LSPEU
Indonesia) di Jakarta.
Buku Pengantar Etika Bisnis : Prof.
Dr. Kees Bartens, MSC.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar