WAJAH HUKUM DI INDONESIA
Bicara
masalah hukum terutama hukum di Indonesia, rasanya yang langsung timbul di
dalam pikiran adalah ketidakadilan. Mengapa? Karena hukum di Indonesia saat ini
menurut saya tidak mencerminkan Negara Indonesia sebagai Negara hukum yang
sesungguhnya. Rasanya hukum sekarang pun bisa dibeli dengan uang. Semuanya bisa
dimanipulasi oleh orang-orang tertentu yang tidak bertanggungjawab atas
pekerjaannya. Apa saja contohnya? Bagaimana cara mengatasi hal seperti itu? Sebelum
lebih lanjut saya akan membahas pengertian hukum terlebih dahulu.
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
1. Plato
Menurut
Plato, yang dilukiskan dalam bukunya Republik, Hukum adalah system peraturan-peraturan
yang teratur dan tersusun dengan baik yang mengikat masyarakat.
2. Aristoteles
Menurut
Aristoteles, Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat
masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari
bentuk dan isi konstitusi karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim
dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
3. Austin
Menurut
Austin, Hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk member bimbingan
kepada mahluk yang berakal oleh mahluk yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann,
1993 : 149).
4. Bellfoid
Menurut
Bellfoid, hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib
masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
5. Mr.
E.M. Mayers
Menurut
Mayers, Hukum adalah semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan
ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman
penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugasnya.
6. Duguit
Menurut
Duguit, hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya
penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan
dari kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu.
7. Immanuel
Kant
Menurut
Immanuel Kant, Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak
dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain
memenuhi peraturan hukum tentang kemerdekaan.
8. Van
Kant
Menurut
Van Kant, Hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang
diadakan untuk mengatur, melindungi kepentingan oran dalam masyarakat.
9. Van
Apeldoom
Menurut
Van Apeldoom, Hukum adalah gejala sosial tidak ada masyarakat yang tidak
mengenal hukum, maka hukum itu menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama,
kesusilaan, adat istiadat dan kebiasaan.
10. S.M
Amir, S.H.
Menurut
Amir, Hukum adalah peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari
norma-norma dan sanksi-sanksi.
Jadi,
bisa disimpulkan bahwa pengertian dasar dari hukum adalah sekumpulan
peraturan-peraturan yang mengikat suatu masyarakat dan menjadi sebuah pedoman
untuk mengatur ketertiban suatu masyarakat didasarkan atas kekuasaan
masyarakat.
Keprihatinan
Hukum di Negara kita yang amat mendalam karena belum dirasakannya keadilan oleh
masyarakat. Seharusnya pemerintah bisa lebih peduli lagi terhadap hukum yang
ada di Indonesia saat ini. Seperti masalah korupsi, aksi terorisme, yang
harusnya masalah itu ditindaklanjuti lebih dalam kebenarannya yang dapat
memecah-belahkan Negara Indonesia ini.
Banyaknya
kasus mafia peradilan yang akhir-akhir ini banyak terjadi membuat kepercayaan
masayarakat terhadap aparat penegak hukum sangat rendah. Banyak hal yang
harusnya diperbaiki oleh pemerintah dan beberapa faktor yang menyebabkan lemah
dan retaknya hukum di Indonesia saat ini adalah :
1. Lemahnya
perlindungan hukum terhadap masyarakat terutama masyarakat kecil.
2. Belum
meratanya tingkat profesionalisme penegak hukum di Indonesia.
3. Belum
memadainya perangkat hukum yang mencerminkan keadilan social.
4. Sistem
peradilan yang dipandang kurang independen.
5. Rendahnya
kontrol terhadap penegakan hukum.
6. Kurangnya
sikap menindaklanjuti sebuah perkara yang seharusnya dapat diadili secara benar
menurut hukum yang berlaku.
7. Kurangnya
konsistensi di dalam penegakan hukum.
Bagaimana
agar Hukum di Negara kita bisa berjalan sesuai ketentuan berlaku dan bisa
terciptanya suatu keadilan yang diharapkan oleh msayarakat banyak? Beberapa konsep
yang sekiranya perlu diwujudkan antara lain :
1. Aparatur
penegak hukum yang lebih professional.
2. Adanya
lembaga pengadilan yang independen, bebas dan tidak memihak.
3. Penegakan
hukum berdasarkan prinsip keadilan.
4. Partisipasi
masyarakat.
5. Pembenahan
diri pribadi agar tidak mudah terpengaruh untuk beberapa faktor yang menjadikan
pengadilan tidak independen.
6. Mekanisme
kontrol yang efektif.
Jika
konsep-konsep di atas bisa dijalankan dengan baik, harapan yang bisa didapatkan
diantaranya adalah terciptanya hukum yang adil dan transparan, independen dan
bebas serta tidak adanya pemihakan terhadap pihak-pihak tertentu. Kemudian akan
terciptanya kestabilan suatu Negara.
Dengan
dijalankannya hukum yang bersifat transparan dan bebas, serta partisipasi
masyarakat terhadap peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, maka bisa
menjadi kemungkinan hukum di Indonesia bisa berjalan ke arah yang lebih baik. Semua
pihak harus turus serta membantu mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum
sampai masyarakat pun harus ikut serta dalam pembenahan hukum di Indonesia agar
menjadi lebih baik sepertu yang diharapkan oleh kita semua. Bila hukum di Negara
kita bisa menciptakan keadilan terhadap masyarakat dan semua, kenyamanan pun
akan tercipta.
Sumber
pengertian hukum : http://hukum-on.blogspot.com/2012/06/pengertian-hukum-menurut-para-ahli.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar