Selasa, 12 Maret 2013

1 - Wajah Hukum Di Indonesia



WAJAH HUKUM DI INDONESIA

Bicara masalah hukum terutama hukum di Indonesia, rasanya yang langsung timbul di dalam pikiran adalah ketidakadilan. Mengapa? Karena hukum di Indonesia saat ini menurut saya tidak mencerminkan Negara Indonesia sebagai Negara hukum yang sesungguhnya. Rasanya hukum sekarang pun bisa dibeli dengan uang. Semuanya bisa dimanipulasi oleh orang-orang tertentu yang tidak bertanggungjawab atas pekerjaannya. Apa saja contohnya? Bagaimana cara mengatasi hal seperti itu? Sebelum lebih lanjut saya akan membahas pengertian hukum terlebih dahulu.
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
1.    Plato
Menurut Plato, yang dilukiskan dalam bukunya Republik, Hukum adalah system peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun dengan baik yang mengikat masyarakat.
2.    Aristoteles
Menurut Aristoteles, Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
3.    Austin
Menurut Austin, Hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk member bimbingan kepada mahluk yang berakal oleh mahluk yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993 : 149).
4.    Bellfoid
Menurut Bellfoid, hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
5.    Mr. E.M. Mayers
Menurut Mayers, Hukum adalah semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugasnya.
6.    Duguit
Menurut Duguit, hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu.
7.    Immanuel Kant
Menurut Immanuel Kant, Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang kemerdekaan.
8.    Van Kant
Menurut Van Kant, Hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur, melindungi kepentingan oran dalam masyarakat.
9.    Van Apeldoom
Menurut Van Apeldoom, Hukum adalah gejala sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum, maka hukum itu menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, kesusilaan, adat istiadat dan kebiasaan.
10. S.M Amir, S.H.
Menurut Amir, Hukum adalah peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi.
Jadi, bisa disimpulkan bahwa pengertian dasar dari hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan yang mengikat suatu masyarakat dan menjadi sebuah pedoman untuk mengatur ketertiban suatu masyarakat didasarkan atas kekuasaan masyarakat.
Keprihatinan Hukum di Negara kita yang amat mendalam karena belum dirasakannya keadilan oleh masyarakat. Seharusnya pemerintah bisa lebih peduli lagi terhadap hukum yang ada di Indonesia saat ini. Seperti masalah korupsi, aksi terorisme, yang harusnya masalah itu ditindaklanjuti lebih dalam kebenarannya yang dapat memecah-belahkan Negara Indonesia ini.
Banyaknya kasus mafia peradilan yang akhir-akhir ini banyak terjadi membuat kepercayaan masayarakat terhadap aparat penegak hukum sangat rendah. Banyak hal yang harusnya diperbaiki oleh pemerintah dan beberapa faktor yang menyebabkan lemah dan retaknya hukum di Indonesia saat ini adalah :
1.    Lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat terutama masyarakat kecil.
2.    Belum meratanya tingkat profesionalisme penegak hukum di Indonesia.
3.    Belum memadainya perangkat hukum yang mencerminkan keadilan social.
4.    Sistem peradilan yang dipandang kurang independen.
5.    Rendahnya kontrol terhadap penegakan hukum.
6.    Kurangnya sikap menindaklanjuti sebuah perkara yang seharusnya dapat diadili secara benar menurut hukum yang berlaku.
7.    Kurangnya konsistensi di dalam penegakan hukum.
Bagaimana agar Hukum di Negara kita bisa berjalan sesuai ketentuan berlaku dan bisa terciptanya suatu keadilan yang diharapkan oleh msayarakat banyak? Beberapa konsep yang sekiranya perlu diwujudkan antara lain :
1.    Aparatur penegak hukum yang lebih professional.
2.    Adanya lembaga pengadilan yang independen, bebas dan tidak memihak.
3.    Penegakan hukum berdasarkan prinsip keadilan.
4.    Partisipasi masyarakat.
5.    Pembenahan diri pribadi agar tidak mudah terpengaruh untuk beberapa faktor yang menjadikan pengadilan tidak independen.
6.    Mekanisme kontrol yang efektif.
Jika konsep-konsep di atas bisa dijalankan dengan baik, harapan yang bisa didapatkan diantaranya adalah terciptanya hukum yang adil dan transparan, independen dan bebas serta tidak adanya pemihakan terhadap pihak-pihak tertentu. Kemudian akan terciptanya kestabilan suatu Negara.
Dengan dijalankannya hukum yang bersifat transparan dan bebas, serta partisipasi masyarakat terhadap peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, maka bisa menjadi kemungkinan hukum di Indonesia bisa berjalan ke arah yang lebih baik. Semua pihak harus turus serta membantu mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum sampai masyarakat pun harus ikut serta dalam pembenahan hukum di Indonesia agar menjadi lebih baik sepertu yang diharapkan oleh kita semua. Bila hukum di Negara kita bisa menciptakan keadilan terhadap masyarakat dan semua, kenyamanan pun akan tercipta.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar