Sabtu, 20 Desember 2014

Penulisan 1 - Isu Etika Signifikan Dalam Dunia Bisnis Dan Profesi

BENTURAN KEPENTINGAN
Benturan kepentingan adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi Direktur, Komisaris atau pemegang saham utama di suatu perusahaan. Perusahaan menerapkan kebijakan bahwa personilnya harus menghindari investasi, asosiasi atau hubungan lain yang akan mengganggu atau terlihat dapat mengganggu, dengan penilaian baik mereka berkenaan dengan kepentingan terbaik perusahaan. Sebuah situasi konflik dapat timbul manakala personil mengambil tindakan atau memiliki kepentingan yang dapat menimbulkan kesulitan bagi mereka untuk melaksanakan pekerjaannya secara objektif dan efektif. Benturan kepentingan juga muncul apabila seorang karyawan, petugas atau direktur atau seorang anggota dari keluarganya, menerima tunjangan pribadi yang tidak layak sebagai akibat dari kedudukannya dalam perusahaan. Apabila situasi semacam itu muncul, atau apabila individu tidak yakin apakah suatu situasi merupakan benturan kepentingan, ia harus segera melaporkan hal-hal yang terkait dengan situasi tersebut kepada petugas kepatuhan perusahaan. Apabila manajemen senior perusahaan menetapkan bahwa situasi tersebut menimbulkan benturan kepentingan, mereka harus segera melaporkan benturan kepentingan tersebut kepada komite pemeriksa.

ETIKA DALAM TEMPAT KERJA
Kewajiban moral utama sebagai pegawai adalah bekerja mencapai tujuan perusahaan dan menghindari berbagai kegiatan yang akan mengancam tujuan tersebut. Dalam hal ini, etika bisnis sangat penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan untuk memberikan citra positif terhadap lingkungan perusahaan. Beberapa bentuk etika yang harus dilaksanakan dalam tempat kerja diantaranya adalah menghormati budaya kerja di perusahaan, menghormati senior dan melakukan sebagaimana mestinya tanpa bersikap berlebihan dan bersikap sopan terhadap seluruh orang yang ada di dalam perusahaan tersebut.

AKTIFITAS BISNIS INTERNASIONAL – MASALAH BUDAYA
Bagaimana cara dan perilaku manusia melakukan sesuatu serta bagaimana suatu kelompok individu membentuk kebiasaan. Kepemimpinan berperan sebagai motor yang harus mampu mencetuskan dan menularkan kebiasaan produktif di lingkungan organisasi. Maka dengan demikian, masalah budaya perusahaan bukanlah hanya apa yang akan dikerjakan sekelompok individu melainkan juga bagaimana cara dan tingkah laku mereka pada saat mengerjakan pekerjaan tersebut. Seorang pemimpin memiliki peranan penting dalam membentuk budaya perusahaan. Hal itu bukanlah sesuatu yang kabur dan hambar, melainkan sebuah gambaran jelas dan konkrit. Jadi, budaya itu adalah tingkah laku yaitu cara individu bertingkah laku dalam mereka melakukan sesuatu.

AKUNTABILITAS SOSIAL
Tujuan Akuntabilitas Sosial, antara lain : 1. Untuk mengukur dan mengungkapkan dengan tepat seluruh biaya dan manfaat bagi masyarakat yang ditimbulkan oleh aktifitas-aktifitas yang berkaitan dengan produksi suatu perusahaan, 2. Untuk mengatur dan melaporkan pengaruh kegiatan perusahaan terhadap lingkungannya, mencakup financial dan managerial social accounting, social auditing, 3. Untuk menginternalisir biaya sosial dan manfaat sosial agar dapat menentukan suatu hasil yang lebih relevan dan sempurna yang merupakan keuntungan sosial suatu perusahaan.

MANAJEMEN KRISIS
Manajemen krisis adalah respon pertama perusahaan terhadap sebuah kejadian yang dapat merubah jalannya operasi bisnis yang telah berjalan normal. Artinya terjadi gangguan pada proses bisnis ‘normal’ yang menyebabkan perusahaan mengalami kesulitan untuk mengoptimalkan fungsi-fungsi yang ada dan dengan demikian dapat mengambil beragam bentuk. Mulai dari bencana alam seperti tsunami, musibah teknologi (kebakaran, kebocoran zat-zat berbahaya) sampai kepada karyawan yang mogok kerja. Segala kejadian buruk dan krisis, berpotensi menghentikan proses normal bisnis yang telah dan sedang berjalan, membutuhkan penanganan yang segera (immediate) dari pihak manajemen. Penanganan yang segera ini kita kenal sebagai manajemen krisis (crisis management).
Saat ini manajemen krisis dinobatkan sebagai new corporate discipline. Manajemen krisis adalah respon pertama perusahaan terhadap sebuah kejadian yang dapat merubah jalannya operasi bisnis yang telah berjalan normal. Pendekatan yang dikelola dengan baik sebagai respon terhadap kejadian itu terbukti secara signifikan sangat membantu meyakinkan para pekerja, pelanggan, mitra, investor dan masyarakat luas akan kemampuan organisasi melewati masa krisis.

Sumber :

Pengantar Etika Bisnis, Prof. Dr. Kees Bertens, MSC.

Jumat, 07 November 2014

Tugas 2

1.      ETIKA DALAM AUDITING
1.1  Kepercayaan Publik
Profesi akuntan publik memiliki peranan penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung jawab akuntan publik terhadap kepentingan dan kepercayaan publik. Kepercayaan masyarakat akan berkurang jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang. Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan.
1.2  Tanggung Jawab Auditor Kepada Publik
Ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik, diantaranya :
1.      Auditor harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas dan objektif.
2.      Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
3.      Auditor harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.
1.3  Tanggung Jawab Dasar Auditor
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board ditahun 1980 memberikan ringkasan tanggung jawab auditor, yaitu :
1.      Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan
Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjaannya.
2.      Sistem Akuntansi
Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi serta menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3.      Bukti Audit
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
4.      Pengendalian Intern
Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
5.      Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor melaksanan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
1.4  Independensi Auditor
Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. (Mulyadi dan Puradireja 2002:26)
Independensi merupakan dasar dari profesi auditing. Hal itu berarti auditor akan bersifat netral terhadap entitas dan oleh karena itu akan bersifat objektif.
Terdapat 3 aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut :
1.      Independence in Fact (Independensi dalam Fakta)
Auditor harus memiliki kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektifitas.
2.      Independence in Appearance (Independensi dalam Penampilan)
Pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
3.      Independence in Competence (Independensi dari sudut Keahliannya)
Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.
1.5  Peraturan Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik
Undang-undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal lebih spesifik yaitu, “Kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”.
Pasar modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. Institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM). Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor VIII .A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal. Ketentuan tersebut memuat hal-hal sebagai berikut :
1.      Periode Penugasan Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahulu.
2.      Periode Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal laporan akuntan atau pemberitahuan secara tertulis oleh akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa penugasan telah selesai, mana yang lebih dahulu.

2.      ETIKA DALAM AKUNTANSI KEUANGAN DAN AKUNTANSI MANAJEMEN
2.1  Tanggung Jawab Akuntan Pajak
Tanggung jawab utama praktisi pajak adalah sistem pajak. Suatu sistem pajak yang baik dan kuat tidak hanya terdiri dari entitas administrasi pajak saja. Hal tersebut juga harus terdiri dari kongres, administrasi dan komunitas praktisi. Bukan sebagai bagian yang terpisah dari masyarakat yang luas, tetapi lebih bekerja sama ke arah tujuan umum. Ketika secara umum menyetujui bahwa praktisi pajak mempunyai kewajiban atas kemampuan, loyalitas dan kerahasiaan klien, hal ini disebut juga tanggung jawab praktisi atas sistem pajak yang baik.
Tanggung jawab terakhir adalah pentingnta pervasive (peresapan). Dalam hubungan antara praktisi dan klien yang normal, kedua tanggung jawab dikenali dan dilaksanakan. Namun, situasi sulit. Dalam beberapa situasi praktisi diperlukan untuk memutuskan kewajiban yang berlaku dan dalam pelaksanaannya dapat disimpulkan bahwa kewajiban atas sistem pajak yang tertinggi. Praktisi pajak membantu dalam mengatur hukum pajak dengan jujur dan adil dalam pelayanan dan pengembangan kepercayaan klien dalam integritas dan kepatuhan terhadap sistem pajak.
2.2  Etika Akuntan Pajak
Dalam kaitannya dengan etika akuntan pajak, AICPA mengeluarkan Statement on Responsibilities in Tax Practice (SRTP). Adapun isinya adalah sebagai berikut :
SRTP (Revisi 1988)
No. 1 : Posisi Pengembalian Pajak
No. 2 : Jawaban Pertanyaan atas Pengembalian
No. 3 : Aspek prosedur tertentu dalam menyiapkan Pengembalian
No. 4 : Penggunaan Estimasi
No. 5 : Keberangkatan dari suatu posisi yang sebelumnya disampaikan di dalam  suatu kelanjutan administratif atau keputusan pengadilan
No. 6 : Pengetahuan Kesalahan : Persiapan Kembalian
No. 7 : Pengetahuan Kesalahan : Cara kerja administrasi
No. 8 : Format dan isi nasihat pada klien.
2.3  Kompleksitas Aturan Perpajakan Dan Tuntutan Klien
Pajak secara klasik memiliki 2 fungsi, yaitu :
1.      Fungsi Budgeter
Fungsi pajak untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke dalam kas negara, dengan maksud untuk mebiayai pengeluaran-pengeluaran negara.
2.      Fungsi Reguleren
Fungsi pajak untuk mengatur suatu keadaan dalam masyarakat di bidang sosial, ekonomi maupun politik sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 23 ayat 2 disebutkan bahwa “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-undang”. Dari hal tersebut dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki fungsi yang luas antara lain sebagai sumber pendapatan negara yang utama, pengatur kegiatan ekonomi, pemerataan pendapatan masyarakat dan sebagai sarana stabilisasi ekonomi. Kalau kita lihat APBN, pakaj selalu dituntut untuk bertambah dan bertambah.
Pemerintah harus memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke kas negara. Dalam struktur anggaran negara, seperti halnya negara kita bisa mencapai 75% diperoleh dari pajak. Kondisi inilah yang memicu pemerintah untuk membuat aturan-aturan perpajakan. Aturan perpajakan merupakan masalah yang sebaiknya menjadi prioritas bagi pemerintah supaya tidak terjadi tax avoidance.
Berikut ini beberapa kasus yang mencerminkan kompleksitas aturan perpajakan vs tuntutan klien :
1.      Pajak Ganda pada Dividen
Secara teori Indonesia menganut klasikal sistem. Artinya, ada pembedaan subjek pajak yaitu subjek pajak badan dan perseorangan. Yang bermasalah dalam pajak dividen adalah terjadi economic double taxation. Pengertiannya, sebelum dividen dibagi kepada pengusaha, laba tersebut merupakan laba perusahaan yang dikenakan pajak atau disebut pajak korporat. Namun, ketika dibagi lagi kepada pemegang saham di korporat, pemegang saham itu harus dikenakan pajak lagi. Inilah yang disebut sebagai pajak ganda. Sebagai perbandingan, Malaysia dan Singapura tidak lagi menggunakan pajak atas dividen. Mereka menggunakan kredit sistem yaitu pajak yang bisa dikreditkan kepada para pemegang saham di korporat sehingga korporat hanya dimaknai sebagai sarana. Subjek pajak tetap melekat pada pribadi. Tak ada lagi pajak ganda yang membebani.
2.      Sengketa Pajak
Jika terjadi dispute (sengketa), yakni hitungan wajib pajak (WP) dengan petugas pajak berbeda. Pada UU KUP 2000 kewenangan aparat fiscus terlalu luas. Jika terjadi sengketa SPT, maka apapun yang akan dipakai adalah hitungan aparat pajak dan hitungan itu harus dibayar lebih dahulu oleh WP sebesar 50% dari hitungan petugas pajak sebelum bisa dibawa kepada pengadilan pajak. Kalau hitungan WP yang dinyatakan pengadilan benar maka WP berhak menerima restitusi. Namun, uang restitusi itu kenyataannya tidak segera dibayarkan oleh fiscus.
Jika uang restitusi jumlahnya milyaran jelas saja menganggu cash flow para pengusaha. Inilah persoalan dalam dispute antara WP dengan aparat pajak. Untungnya, dalan UU KUP 28/2007 perhitungan SPT ditentukan secara bersama-sama. Jika ada perbedaan klaim angka, maka yang lebih dahulu dipakai adalah klaim WP. Sebelum masuk ke pengadilan pajak, WP cukup membayar 50% dari klaim hitungan WP sendiri.

Jurnal Ekonomi dan Bisnis Indonesia, Volume 19. FE UGM 2004.
Seri Filsafat Atmajaya : 21 - Pengantar Etika Bisnis.
Tessy Octoviana. 2001. Pemahaman Kode Etik Akuntan. Jakarta.

Jumat, 24 Oktober 2014

Tugas 1

Pengertian Dan Teori Etika
A.    Prinsip-prinsip Etika
-          Prinsip Tanggung Jawab, tanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya serta terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
-          Prinsip Keadilan, prinsip ini menuntut agar tidak ada pihak yang dirugikan baik hak maupun kepentingannya.
-          Prinsip Otonomi, kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya tetapi dibatasi tanggung jawab dan komitmen profesional dan tidak mengganggu kepentingan umum.
-          Prinsip Integritas yang tinggi, menuntut untuk dapat berkomitmen dalam suatu pekerjaan.

B.     Basis Teori Etika
Etika Teleogi berasal dari bahasa Yunani, telos yang berarti tujuan, mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang ingin dicapai dengan tindakan itu atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Dua aliran etika teleologi yaitu egoisme etis dan utilitarianisme.

C.    Dilema Etika
Dilema etika merupakan situasi yang dihadapi oleh seseorang dimana ia harus membuat keputusan mengenai perilaku yang tepat. Seperti Terlibat dengan klien yang mengancam akan mencari auditor baru jika tidak diberikan opini unqualified akan menimbulkan dilema etika jika opini unqualified tersebut ternyata tidak tepat untuk diberikan.

D.    Egoisme
Egoisme merupakan suatu bentuk ketidakadilan terhadap orang lain dan lebih mementingkan diri sendiri. Tidak peduli dengan kepentingan orang lain dan mengedepankan kepentingan pribadi untuk memajukan dirinya sendiri.

E.     Utilitarisme
Berasal dari bahasa latin utilis yang berarti bermanfaat atau kegunaan. Suatu perbuataan akan berarti baik jika dapat bermanfaat tidak hanya kepada diri sendiri, tetapi juga terhadap orang lain. Dalam rangka pemikiran utilitarianisme, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah “the greatest happiness of the greatest number”, yang berarti kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang terbesar.

F.     Deontology
Ada 3 prinsip yang harus dipenuhi dalam Deontology ini, yaitu :
1.      Agar tindakan memiliki nilai moral, tindakan ini harus dijalankan berdasarkan kewajiban.
2.      Nilai moral dari tindakan ini tidak tergantung pada tercapainya tujuan dari tindakan itu, melainkan tergantung pada kemauan baik yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan itu yang berarti walaupun tujuan tidak tercapai tindakan itu sudah dinilai baik.
3.      Sebagai konsekuensi dari kedua tindakan tersebut, kewajiban adalah hal yang dilakukan berdasarkan sikap hormat pada hukum moral universal.

G.    Teori Keutamaan
Keutamaan dapat didefinisikan sebagai disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan untuk berperilaku baik secara moral. Contoh : kebijaksanaan, keadilan, suka bekerja keras dan hidup yang baik.



Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi
A.    Akuntansi Sebagai Profesi dan Peran Akuntan
a.      Akuntansi sebagai profesi
Profesi akuntan merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah dan akuntan sebagai pendidik. Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
b.      Peran Akuntan
Peran akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran (fairness), akuntaabilitas (accountability), transparansi (transparency) dan responsibilitas (responsibility).
Peran akuntan antara lain :
1.      Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam praktiknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari Departemen Keuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit) misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen dan jasa penyusunan sistem manajemen.
2.      Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. Tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal dan pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
3.      Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
4.      Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.

B.     Ekspektasi Publik
Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku di lingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik. Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektifitas serta kepentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan.

C.    Nilai-nilai Etika Dan Teknik Akuntansi atau Auditing
1.      Nilai-nilai Etika
Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik beberapa orang atau segolongan orang saja melainkan milik setiap kelompok sosial. Dengan nilai-nilai etika tersebut suatu kelompok diharapkan akan memiliki tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama. Nilai-nilai itu adalah integritas, kerjasama, inovasi dan simplisitas.
2.      Teknik Akuntansi
Teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.

D.    Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntansi Publik
Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat, kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas dan tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu :
1.      Jasa Assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
2.      Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
3.      Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
4.      Jasa non assurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan atau bentuk lain keyakinan. Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntansi Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari prinsip etika yang diterapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.


    Kode Etik Profesi Akuntansi
               A.    Kode Perilaku Profesional
                     Garis besar kode etik dan perilaku profesional adalah :
   1.      Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
   2.      Hindari menyakiti orang lain.
   3.      Bersikap jujur dan dapat dipercaya.
   4.      Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi.
   5.      Hak milik yang termasuk hak cipta dan hak paten.
   6.      Memberikan kredit yang pantas untuk properti intelektual.
   7.      Menghormati privasi orang lain.
   8.      Kepercayaan.


             B.     Prinsip-prinsip Etika : IFAC, AICPA, IAI
                   Prinsip Etika IFAC
  1.      Integritas.
  2.      Objektifitas.
  3.      Kompetensi profesional dan kehati-hatian.
  4.      Kerahasiaan.
  5.      Perilaku profesional.
      Prinsip Etika AICPA
  1.      Tanggung jawab.
  2.      Kepentingan publik.
  3.      Integritas.
  4.      Objektifitas dan independensi.
  5.      Kehati-hatian.
  6.      Ruang lingkup dan sifat jasa.
     Prinsip Etika IAI
 1.      Tanggung jawab profesi.
 2.      Kepentingan publik.
 3.      Integritas.
 4.      Objektifitas.
 5.      Kompetensi dan kehati-hatian profesional.
 6.      Kerahasiaan.
 7.      Perilaku profesional.
 8.      Standar teknis.
     
                Sumber :
                Jurnal Etika Profesi Akuntansi
                Jurnal Kode Etik Profesi Akuntansi
                http://kautsarrosadi.wordpress.com
                http://wiwiedyah.blogspot.com