Jumat, 07 November 2014

Tugas 2

1.      ETIKA DALAM AUDITING
1.1  Kepercayaan Publik
Profesi akuntan publik memiliki peranan penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung jawab akuntan publik terhadap kepentingan dan kepercayaan publik. Kepercayaan masyarakat akan berkurang jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang. Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan.
1.2  Tanggung Jawab Auditor Kepada Publik
Ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik, diantaranya :
1.      Auditor harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas dan objektif.
2.      Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
3.      Auditor harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.
1.3  Tanggung Jawab Dasar Auditor
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board ditahun 1980 memberikan ringkasan tanggung jawab auditor, yaitu :
1.      Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan
Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjaannya.
2.      Sistem Akuntansi
Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi serta menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3.      Bukti Audit
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
4.      Pengendalian Intern
Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
5.      Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor melaksanan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
1.4  Independensi Auditor
Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. (Mulyadi dan Puradireja 2002:26)
Independensi merupakan dasar dari profesi auditing. Hal itu berarti auditor akan bersifat netral terhadap entitas dan oleh karena itu akan bersifat objektif.
Terdapat 3 aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut :
1.      Independence in Fact (Independensi dalam Fakta)
Auditor harus memiliki kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektifitas.
2.      Independence in Appearance (Independensi dalam Penampilan)
Pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
3.      Independence in Competence (Independensi dari sudut Keahliannya)
Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.
1.5  Peraturan Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik
Undang-undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal lebih spesifik yaitu, “Kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”.
Pasar modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. Institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM). Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor VIII .A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal. Ketentuan tersebut memuat hal-hal sebagai berikut :
1.      Periode Penugasan Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahulu.
2.      Periode Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal laporan akuntan atau pemberitahuan secara tertulis oleh akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa penugasan telah selesai, mana yang lebih dahulu.

2.      ETIKA DALAM AKUNTANSI KEUANGAN DAN AKUNTANSI MANAJEMEN
2.1  Tanggung Jawab Akuntan Pajak
Tanggung jawab utama praktisi pajak adalah sistem pajak. Suatu sistem pajak yang baik dan kuat tidak hanya terdiri dari entitas administrasi pajak saja. Hal tersebut juga harus terdiri dari kongres, administrasi dan komunitas praktisi. Bukan sebagai bagian yang terpisah dari masyarakat yang luas, tetapi lebih bekerja sama ke arah tujuan umum. Ketika secara umum menyetujui bahwa praktisi pajak mempunyai kewajiban atas kemampuan, loyalitas dan kerahasiaan klien, hal ini disebut juga tanggung jawab praktisi atas sistem pajak yang baik.
Tanggung jawab terakhir adalah pentingnta pervasive (peresapan). Dalam hubungan antara praktisi dan klien yang normal, kedua tanggung jawab dikenali dan dilaksanakan. Namun, situasi sulit. Dalam beberapa situasi praktisi diperlukan untuk memutuskan kewajiban yang berlaku dan dalam pelaksanaannya dapat disimpulkan bahwa kewajiban atas sistem pajak yang tertinggi. Praktisi pajak membantu dalam mengatur hukum pajak dengan jujur dan adil dalam pelayanan dan pengembangan kepercayaan klien dalam integritas dan kepatuhan terhadap sistem pajak.
2.2  Etika Akuntan Pajak
Dalam kaitannya dengan etika akuntan pajak, AICPA mengeluarkan Statement on Responsibilities in Tax Practice (SRTP). Adapun isinya adalah sebagai berikut :
SRTP (Revisi 1988)
No. 1 : Posisi Pengembalian Pajak
No. 2 : Jawaban Pertanyaan atas Pengembalian
No. 3 : Aspek prosedur tertentu dalam menyiapkan Pengembalian
No. 4 : Penggunaan Estimasi
No. 5 : Keberangkatan dari suatu posisi yang sebelumnya disampaikan di dalam  suatu kelanjutan administratif atau keputusan pengadilan
No. 6 : Pengetahuan Kesalahan : Persiapan Kembalian
No. 7 : Pengetahuan Kesalahan : Cara kerja administrasi
No. 8 : Format dan isi nasihat pada klien.
2.3  Kompleksitas Aturan Perpajakan Dan Tuntutan Klien
Pajak secara klasik memiliki 2 fungsi, yaitu :
1.      Fungsi Budgeter
Fungsi pajak untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke dalam kas negara, dengan maksud untuk mebiayai pengeluaran-pengeluaran negara.
2.      Fungsi Reguleren
Fungsi pajak untuk mengatur suatu keadaan dalam masyarakat di bidang sosial, ekonomi maupun politik sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 23 ayat 2 disebutkan bahwa “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-undang”. Dari hal tersebut dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki fungsi yang luas antara lain sebagai sumber pendapatan negara yang utama, pengatur kegiatan ekonomi, pemerataan pendapatan masyarakat dan sebagai sarana stabilisasi ekonomi. Kalau kita lihat APBN, pakaj selalu dituntut untuk bertambah dan bertambah.
Pemerintah harus memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke kas negara. Dalam struktur anggaran negara, seperti halnya negara kita bisa mencapai 75% diperoleh dari pajak. Kondisi inilah yang memicu pemerintah untuk membuat aturan-aturan perpajakan. Aturan perpajakan merupakan masalah yang sebaiknya menjadi prioritas bagi pemerintah supaya tidak terjadi tax avoidance.
Berikut ini beberapa kasus yang mencerminkan kompleksitas aturan perpajakan vs tuntutan klien :
1.      Pajak Ganda pada Dividen
Secara teori Indonesia menganut klasikal sistem. Artinya, ada pembedaan subjek pajak yaitu subjek pajak badan dan perseorangan. Yang bermasalah dalam pajak dividen adalah terjadi economic double taxation. Pengertiannya, sebelum dividen dibagi kepada pengusaha, laba tersebut merupakan laba perusahaan yang dikenakan pajak atau disebut pajak korporat. Namun, ketika dibagi lagi kepada pemegang saham di korporat, pemegang saham itu harus dikenakan pajak lagi. Inilah yang disebut sebagai pajak ganda. Sebagai perbandingan, Malaysia dan Singapura tidak lagi menggunakan pajak atas dividen. Mereka menggunakan kredit sistem yaitu pajak yang bisa dikreditkan kepada para pemegang saham di korporat sehingga korporat hanya dimaknai sebagai sarana. Subjek pajak tetap melekat pada pribadi. Tak ada lagi pajak ganda yang membebani.
2.      Sengketa Pajak
Jika terjadi dispute (sengketa), yakni hitungan wajib pajak (WP) dengan petugas pajak berbeda. Pada UU KUP 2000 kewenangan aparat fiscus terlalu luas. Jika terjadi sengketa SPT, maka apapun yang akan dipakai adalah hitungan aparat pajak dan hitungan itu harus dibayar lebih dahulu oleh WP sebesar 50% dari hitungan petugas pajak sebelum bisa dibawa kepada pengadilan pajak. Kalau hitungan WP yang dinyatakan pengadilan benar maka WP berhak menerima restitusi. Namun, uang restitusi itu kenyataannya tidak segera dibayarkan oleh fiscus.
Jika uang restitusi jumlahnya milyaran jelas saja menganggu cash flow para pengusaha. Inilah persoalan dalam dispute antara WP dengan aparat pajak. Untungnya, dalan UU KUP 28/2007 perhitungan SPT ditentukan secara bersama-sama. Jika ada perbedaan klaim angka, maka yang lebih dahulu dipakai adalah klaim WP. Sebelum masuk ke pengadilan pajak, WP cukup membayar 50% dari klaim hitungan WP sendiri.

Jurnal Ekonomi dan Bisnis Indonesia, Volume 19. FE UGM 2004.
Seri Filsafat Atmajaya : 21 - Pengantar Etika Bisnis.
Tessy Octoviana. 2001. Pemahaman Kode Etik Akuntan. Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar