Pengertian Dan Teori Etika
A.
Prinsip-prinsip
Etika
-
Prinsip Tanggung Jawab, tanggung jawab
terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya serta terhadap dampak
dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
-
Prinsip Keadilan, prinsip ini menuntut agar
tidak ada pihak yang dirugikan baik hak maupun kepentingannya.
-
Prinsip Otonomi, kebebasan sepenuhnya
dalam menjalankan profesinya tetapi dibatasi tanggung jawab dan komitmen
profesional dan tidak mengganggu kepentingan umum.
-
Prinsip Integritas yang tinggi, menuntut
untuk dapat berkomitmen dalam suatu pekerjaan.
B.
Basis
Teori Etika
Etika Teleogi berasal dari bahasa Yunani, telos yang berarti tujuan, mengukur baik
buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang ingin dicapai dengan tindakan
itu atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Dua aliran
etika teleologi yaitu egoisme etis dan utilitarianisme.
C.
Dilema
Etika
Dilema etika merupakan situasi yang dihadapi oleh
seseorang dimana ia harus membuat keputusan mengenai perilaku yang tepat. Seperti
Terlibat dengan klien yang mengancam akan mencari auditor baru jika tidak
diberikan opini unqualified akan
menimbulkan dilema etika jika opini unqualified
tersebut ternyata tidak tepat untuk diberikan.
D.
Egoisme
Egoisme merupakan suatu bentuk ketidakadilan
terhadap orang lain dan lebih mementingkan diri sendiri. Tidak peduli dengan
kepentingan orang lain dan mengedepankan kepentingan pribadi untuk memajukan
dirinya sendiri.
E.
Utilitarisme
Berasal dari bahasa latin utilis yang berarti bermanfaat atau
kegunaan. Suatu perbuataan akan berarti baik jika dapat bermanfaat tidak hanya
kepada diri sendiri, tetapi juga terhadap orang lain. Dalam rangka pemikiran
utilitarianisme, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah
“the greatest happiness of the greatest
number”, yang berarti kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang terbesar.
F.
Deontology
Ada 3 prinsip yang harus dipenuhi dalam Deontology
ini, yaitu :
1. Agar
tindakan memiliki nilai moral, tindakan ini harus dijalankan berdasarkan
kewajiban.
2. Nilai
moral dari tindakan ini tidak tergantung pada tercapainya tujuan dari tindakan
itu, melainkan tergantung pada kemauan baik yang mendorong seseorang untuk
melakukan tindakan itu yang berarti walaupun tujuan tidak tercapai tindakan itu
sudah dinilai baik.
3. Sebagai
konsekuensi dari kedua tindakan tersebut, kewajiban adalah hal yang dilakukan
berdasarkan sikap hormat pada hukum moral universal.
G.
Teori
Keutamaan
Keutamaan dapat didefinisikan sebagai disposisi
watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan untuk berperilaku baik
secara moral. Contoh : kebijaksanaan, keadilan, suka bekerja keras dan hidup
yang baik.
Perilaku Etika dalam Profesi
Akuntansi
A.
Akuntansi
Sebagai Profesi dan Peran Akuntan
a.
Akuntansi
sebagai profesi
Profesi
akuntan merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non
atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi
sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan
mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai
profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu kompetensi, objektif dan
mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua
bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk
bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan
industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah dan akuntan
sebagai pendidik. Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan
yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari
pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
b.
Peran
Akuntan
Peran
akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam
perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran (fairness),
akuntaabilitas (accountability),
transparansi (transparency) dan
responsibilitas (responsibility).
Peran akuntan antara
lain :
1. Akuntan
Publik (Public Accountants)
Akuntan
publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen
yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja
bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori
akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan
dalam praktiknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan,
seseorang harus memperoleh izin dari Departemen Keuangan. Seorang akuntan
publik dapat melakukan pemeriksaan (audit) misalnya terhadap jasa perpajakan,
jasa konsultasi manajemen dan jasa penyusunan sistem manajemen.
2. Akuntan
Intern (Internal Accountant)
Akuntan
intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi.
Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen.
Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala
Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. Tugas mereka adalah menyusun sistem
akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal dan pemimpin
perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan
intern.
3. Akuntan
Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan
pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah,
misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan
Pengawas Keuangan (BPK).
4. Akuntan
Pendidik
Akuntan
pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan
penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar dan menyusun kurikulum
pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
B.
Ekspektasi
Publik
Masyarakat
pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di
dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di
dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat
berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai
yang berlaku di lingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat
mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini,
seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada
undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau
publik. Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan
professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran,
integritas, objektifitas serta kepentingannya akan hak dan kewajiban dalam
perusahaan.
C.
Nilai-nilai
Etika Dan Teknik Akuntansi atau Auditing
1.
Nilai-nilai
Etika
Nilai-nilai
etika itu tidak hanya milik beberapa orang atau segolongan orang saja melainkan
milik setiap kelompok sosial. Dengan nilai-nilai etika tersebut suatu kelompok
diharapkan akan memiliki tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama. Nilai-nilai
itu adalah integritas, kerjasama, inovasi dan simplisitas.
2.
Teknik
Akuntansi
Teknik
akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip
akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang
dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
D.
Perilaku
Etika dalam Pemberian Jasa Akuntansi Publik
Dari
profesi akuntan publik inilah masyarakat, kreditur dan investor mengharapkan
penilaian yang bebas dan tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan
keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan
berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu :
1. Jasa
Assurance adalah jasa profesional
independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
2. Jasa
atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination),
review dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
3. Jasa
atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen
dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material,
dengan kriteria yang telah ditetapkan.
4. Jasa
non assurance adalah jasa yang
dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu
pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan atau bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan
kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap
mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut
menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang
dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntansi Publik
merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik
Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari prinsip etika
yang diterapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Kode Etik Profesi Akuntansi
A.
Kode
Perilaku Profesional
Garis
besar kode etik dan perilaku profesional adalah :
1. Kontribusi
untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
2. Hindari
menyakiti orang lain.
3. Bersikap
jujur dan dapat dipercaya.
4. Bersikap
adil dan tidak mendiskriminasi.
5. Hak
milik yang termasuk hak cipta dan hak paten.
6. Memberikan
kredit yang pantas untuk properti intelektual.
7. Menghormati
privasi orang lain.
8. Kepercayaan.
B.
Prinsip-prinsip
Etika : IFAC, AICPA, IAI
Prinsip Etika IFAC
1. Integritas.
2. Objektifitas.
3. Kompetensi
profesional dan kehati-hatian.
4. Kerahasiaan.
5. Perilaku
profesional.
Prinsip Etika AICPA
1.
Tanggung jawab.
2.
Kepentingan publik.
3.
Integritas.
4.
Objektifitas dan independensi.
5.
Kehati-hatian.
6.
Ruang lingkup dan sifat jasa.
Prinsip Etika IAI
1.
Tanggung jawab profesi.
2.
Kepentingan publik.
3.
Integritas.
4.
Objektifitas.
5.
Kompetensi dan kehati-hatian profesional.
6.
Kerahasiaan.
7.
Perilaku profesional.
8.
Standar teknis.
Sumber
:
Jurnal
Etika Profesi Akuntansi
Jurnal
Kode Etik Profesi Akuntansi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar