Disclosure
Pengungkapan
laporan keuangan dalam arti luas berarti penyampaian (release) informasi. Sedangkan menurut para ahli memberikan
pengertian secara terbatas yaitu penyampaian informasi keuangan tentang suatu
perusahaan di dalam laporan keuangan biasanya laporan tahunan. Kualitas pengungkapan
perusahaan yang diberikan melalui laporan tahunan (Annual Report) mempengaruhi kualitas dalam pengambilan keputusan
ekonomi agar informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dapat dipahami dan
tidak menimbulkan salah interpretasi, maka penyajian laporan keuangan harus
disertai dengan pengungkapan yang cukup (Adequate
disclosure).
Adapun
jenis pengungkapan yang digunakan perusahaan untuk memberikan informasi kepada stakeholders berupa :
1. Pengungkapan
Wajib (Mandatory Disclosure)
Pengungkapan
ini merupakan pengungkapan informasi yang diharuskan oleh peraturan yang
berlaku, dalam hal ini peraturan dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal
(Bapepam), namun sebelum dikeluarkan keputusan Ketua Bapepam Nomor 38/PM/1996
tanggal 17 Januari 1996 mengenai laporan tahunan bahwa yang dimaksud dengan
pengungkapan wajib adalah meliputi semua pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.
2. Pengungkapan
Sukarela
Pengungkapan
sukarela adalah pengungkapan informasi yang dilakukan secara sukarela oleh
perusahaan tanpa diharuskan oleh peraturan yang berlaku atau pengungkapan
melebihi yang diwajibkan. Perusahaan akan melakukan pengungkapan melebihi
kewajiban pengungkapan minimal jika mereka merasa pengungkapan semacam itu akan
menurunkan biaya modalnya atau jika mereka tidak ingin ketinggalan
praktik-praktik pengungkapan yang kompetitif. Sebaliknya, perusahaan-perusahaan
akan mengungkapkan lebih sedikit apabila mereka merasa pengungkapan keuangan
akan menampakkan rahasia kepada pesaing atau menampakkan sisi buruk perusahaan
di depan berbagai pihak.
Tujuan
dari pengungkapan dinyatakan sebagai berikut :
1. Untuk
menguraikan hal-hal yang diakui dan memberikan pengukuran yang relevan atas
hal-hal tersebut di luar pengukuran yang digunakan dalam laporan keuangan.
2. Untuk
menguraikan hal-hal yang diakui dan untuk memberikan pengukuran yang
bermanfaat.
3. Untuk
memberikan informasi yang akan membantu investor dan kreditor menilai risiko
dan potensial dari hal-hal yang diakui dan tidak diakui.
4. Untuk
memberikan informasi penting yang memungkinkan para pengguna laporan keuangan
untuk melakukan perbandingan dalam satu tahun dan diantara beberapa tahun.
5. Untuk
memberikan informasi mengenai arus kas atau keluar dari masa depan.
6. Untuk
membantu para investor menilai pengembalian dari investasi mereka.
Manfaat pengungkapan bagi kepentingan
perusahaan :
Dapat
diperoleh biaya modal yang lebih rendah yang berkaitan dengan berkurangnya
risiko informasi bagi investor dan kreditur.
Manfaat pengungkapan bagi investor
:
Mengurangi
risiko informasi berupa pengurangan kesalahan pembuatan keputusan investasi
sehingga investor menjadi lebih percaya kepada perusahaan yang memberikan
pengungkapan secara lengkap.
Manfaat pengungkapan bagi
kepentingan nasional :
Adanya
biaya modal perusahaan yang rendah dan berkurangnya risiko informasi yang
dihadapi investor.
Sumber :
Soal Dan Jawaban
1. Penyajian
laporan keuangan yang harus disertai dengan pengungkapan yang cukup adalah... Jawaban : C
a. The Disclosure
b. Mandatory Disclosure
c. Adequate Disclosure
d. Semua
Jawaban Benar
2. Jenis
pengungkapan yang digunakan perusahaan untuk memberikan informasi kepada stakeholders berupa? Jawaban : A
a. Mandatory Disclosure
dan Pengungkapan Sukarela
b. Semua
Jawaban Salah
c. Semua
Jawaban Benar
d. Pengungkapan
Perusahaan
3. Pengungkapan
informasi yang diharuskan adalah... Jawaban
: A
a. Mandatory Disclosure
b. Pengungkapan
Sukarela
c. Pengungkapan
Lain-lain
d. Semua
Jawaban Benar
4. Pengungkapan
Wajib merupakan pengungkapan informasi yang diharuskan oleh peraturan yang
berlaku, dalam hal ini peraturan dikeluarkan oleh... Jawaban : D
a. IAI
b. FASB
c. SAK
d. BAPEPAM
5. Pengungkapan
informasi yang dilakukan secara sukarela oleh perusahaan tanpa diharuskan oleh
peraturan yang berlaku atau pengungkapan melebihi yang diwajibkan adalah
pengertian dari... Jawaban : B
a. Mandatory Disclosure
b. Pengungkapan
Sukarela
c. Pengungkapan
Wajib
d. Semua
Jawaban Salah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar