Sabtu, 07 Maret 2015

2 - Disclosure

Disclosure

Pengungkapan laporan keuangan dalam arti luas berarti penyampaian (release) informasi. Sedangkan menurut para ahli memberikan pengertian secara terbatas yaitu penyampaian informasi keuangan tentang suatu perusahaan di dalam laporan keuangan biasanya laporan tahunan. Kualitas pengungkapan perusahaan yang diberikan melalui laporan tahunan (Annual Report) mempengaruhi kualitas dalam pengambilan keputusan ekonomi agar informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dapat dipahami dan tidak menimbulkan salah interpretasi, maka penyajian laporan keuangan harus disertai dengan pengungkapan yang cukup (Adequate disclosure).
Adapun jenis pengungkapan yang digunakan perusahaan untuk memberikan informasi kepada stakeholders berupa :
1.      Pengungkapan Wajib (Mandatory Disclosure)
Pengungkapan ini merupakan pengungkapan informasi yang diharuskan oleh peraturan yang berlaku, dalam hal ini peraturan dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), namun sebelum dikeluarkan keputusan Ketua Bapepam Nomor 38/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 mengenai laporan tahunan bahwa yang dimaksud dengan pengungkapan wajib adalah meliputi semua pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.
2.      Pengungkapan Sukarela
Pengungkapan sukarela adalah pengungkapan informasi yang dilakukan secara sukarela oleh perusahaan tanpa diharuskan oleh peraturan yang berlaku atau pengungkapan melebihi yang diwajibkan. Perusahaan akan melakukan pengungkapan melebihi kewajiban pengungkapan minimal jika mereka merasa pengungkapan semacam itu akan menurunkan biaya modalnya atau jika mereka tidak ingin ketinggalan praktik-praktik pengungkapan yang kompetitif. Sebaliknya, perusahaan-perusahaan akan mengungkapkan lebih sedikit apabila mereka merasa pengungkapan keuangan akan menampakkan rahasia kepada pesaing atau menampakkan sisi buruk perusahaan di depan berbagai pihak.
Tujuan dari pengungkapan dinyatakan sebagai berikut :
1.      Untuk menguraikan hal-hal yang diakui dan memberikan pengukuran yang relevan atas hal-hal tersebut di luar pengukuran yang digunakan dalam laporan keuangan.
2.      Untuk menguraikan hal-hal yang diakui dan untuk memberikan pengukuran yang bermanfaat.
3.      Untuk memberikan informasi yang akan membantu investor dan kreditor menilai risiko dan potensial dari hal-hal yang diakui dan tidak diakui.
4.      Untuk memberikan informasi penting yang memungkinkan para pengguna laporan keuangan untuk melakukan perbandingan dalam satu tahun dan diantara beberapa tahun.
5.      Untuk memberikan informasi mengenai arus kas atau keluar dari masa depan.
6.      Untuk membantu para investor menilai pengembalian dari investasi mereka.
Manfaat pengungkapan bagi kepentingan perusahaan :
Dapat diperoleh biaya modal yang lebih rendah yang berkaitan dengan berkurangnya risiko informasi bagi investor dan kreditur.
Manfaat pengungkapan bagi investor :
Mengurangi risiko informasi berupa pengurangan kesalahan pembuatan keputusan investasi sehingga investor menjadi lebih percaya kepada perusahaan yang memberikan pengungkapan secara lengkap.
Manfaat pengungkapan bagi kepentingan nasional :
Adanya biaya modal perusahaan yang rendah dan berkurangnya risiko informasi yang dihadapi investor.

Sumber :
Soal Dan Jawaban
1.     Penyajian laporan keuangan yang harus disertai dengan pengungkapan yang cukup adalah... Jawaban : C
a.       The Disclosure
b.      Mandatory Disclosure
c.       Adequate Disclosure
d.      Semua Jawaban Benar
2.   Jenis pengungkapan yang digunakan perusahaan untuk memberikan informasi kepada stakeholders berupa? Jawaban : A
a.       Mandatory Disclosure dan Pengungkapan Sukarela
b.      Semua Jawaban Salah
c.       Semua Jawaban Benar
d.      Pengungkapan Perusahaan
3.      Pengungkapan informasi yang diharuskan adalah... Jawaban : A
a.       Mandatory Disclosure
b.      Pengungkapan Sukarela
c.       Pengungkapan Lain-lain
d.      Semua Jawaban Benar
4.  Pengungkapan Wajib merupakan pengungkapan informasi yang diharuskan oleh peraturan yang berlaku, dalam hal ini peraturan dikeluarkan oleh... Jawaban : D
a.       IAI
b.      FASB
c.       SAK
d.      BAPEPAM
5.  Pengungkapan informasi yang dilakukan secara sukarela oleh perusahaan tanpa diharuskan oleh peraturan yang berlaku atau pengungkapan melebihi yang diwajibkan adalah pengertian dari... Jawaban : B
a.       Mandatory Disclosure
b.      Pengungkapan Sukarela
c.       Pengungkapan Wajib

d.      Semua Jawaban Salah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar