PARA PELAKU EKONOMI
·
Sektor
Pemerintah, Sektor Swasta dan Koperasi
Sistem
ekonomi kerakyatan sendi utamanya adalah UUD 1945 pasal 33 ayat (1), (2), dan
(3). Bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (1) adalah koperasi, dan bentuk usaha
yang sesuai dengan ayat (2) dan (3) adalah perusahaan negara. Adapun dalam
penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi “hanya perusahaan yang tidak
menguasai hajat hidup orang banyak boleh di tangan seorang”. Hal itu berarti
perusahaan swasta juga mempunyai andil di dalam sistem perekonomian Indonesia.
Dengan demikian terdapat tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan sistem
perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan negara (pemerintah), perusahaan
swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut akan menjalankan
kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebuah sistem
ekonomi akan berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat saling bekerja
sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian sikap saling
mendukung di antara pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan
ekonomi kerakyatan.
1.
Pemerintah (BUMN)
Pada
semester 1 kalian telah mempelajari mengenai pelaku-pelaku ekonomi, di mana
negara atau pemerintah termasuk dalam pelaku ekonomi. Selain sebagai pelaku
ekonomi negara juga berperan sebagai pengatur kegiatan ekonomi.
a.
Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
Peran
pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan
kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
1
) Kegiatan produksi
Pemerintah
dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara
atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai
dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan
Jawatan), Perum (Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan). Mengenai
ciri-ciri dari ketiga bentuk perusahaan negara di atas telah kalian pelajari di
kelas VII semester 2. BUMN memberikan kontribusi yang positif untuk
perekonomian Indonesia. Pada sistem ekonomi kerakyatan, BUMN ikut berperan
dalam menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pelaksanaan peran BUMN tersebut diwujudkan
dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian, seperti sektor
pertanian, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan
telekomunikasi, transportasi, listrik, industri, dan perdagangan serta
konstruksi. BUMN didirikan pemerintah untuk mengelola cabang-cabang produksi
dan sumber kekayaan alam yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang
banyak. Misalnya PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, PT
Kereta Api Indonesia (PT KAI), PT Pos Indonesia, dan lain sebagainya.
Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat, serta untuk mengendalikan sektor-sektor yang strategis dan
yang kurang menguntungkan. Secara umum, peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal
berikut ini.
a)
Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
b)
Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
secara efektif dan efisien.
c)
Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
d)
Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga
kerja.
2
) Kegiatan konsumsi
Seperti
halnya yang telah kalian pelajari pada bab 8 mengenai pelaku-pelaku ekonomi,
pemerintah juga berperan sebagai pelaku konsumsi. Pemerintah juga membutuhkan
barang dan jasa untuk menjalankan tugasnya. Seperti halnya ketika menjalankan
tugasnya dalam rangka melayani masyarakat, yaitu mengadakan pembangunan
gedung-gedung sekolah, rumah sakit, atau jalan raya. Tentunya pemerintah akan
membutuhkan bahan-bahan bangunan seperti semen, pasir, aspal, dan sebagainya.
Semua barang-barang tersebut harus dikonsumsi pemerintah untuk menjalankan
tugasnya. Contoh-contoh mengenai kegiatan konsumsi yang dilakukan pemerintah
masih banyak, seperti membeli barang-barang untuk administrasi pemerintahan,
menggaji pegawai-pegawai pemerintah, dan sebagainya.
3
) Kegiatan distribusi
Selain
kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan distribusi.
Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan
barang-barang yang telah diproduksi oleh perusahaanperusahaan negara kepada
masyarakat. Misalnya pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok kepada
masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG. Penyaluran sembako kepada
masyarakat dimaksudkan untuk membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan
hidupnya. Kegiatan distribusi yang dilakukan oleh pemerintah harus lancar.
Apabila kegiatan distribusi tidak lancar akan memengaruhi banyak faktor seperti
terjadinya kelangkaan barang, harga barang-barang tinggi, dan pemerataan
pembangunan kurang berhasil. Oleh karena itu, peran kegiatan distribusi sangat
penting.
b
. Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Pemerintah
dalam melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi tidak hanya berperan sebagai
salah satu pelaku ekonomi, akan tetapi pemerintah juga berperan dalam
merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya roda perekonomian
demi tercapainya tujuan pembangunan nasional. Dalam rangka melaksanakan
peranannya tersebut pemerintah menempuh kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut
ini.
1
) Kebijaksanaan dalam dunia usaha Usaha untuk mendorong dan memajukan dunia
usaha, pemerintah melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini.
a)
Pemerintah mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
b)
Pemerintah mengeluarkan UU No. 7 Tahun 1992 mengatur tentang Usaha Perbankan.
c)
Pemerintah mengubah beberapa bentuk perusahaan negara agar tidak menderita
kerugian, seperti Perum Pos dan Giro diubah menjadi PT Pos Indonesia, Perjan
Pegadaian diubah menjadi Perum Pegadaian.
2
) Kebijaksanaan di bidang perdagangan
Di
bidang perdagangan, pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan berupa kebijaksanaan
ekspor dan kebijaksanaan impor. Pemerintah menetapkan kebijakan ekspor dengan
tujuan untuk memperluas pasar di luar negeri dan meningkatkan daya saing
terhadap barang-barang luar negeri. Adapun kebijakan impor dimaksudkan untuk
menyediakan barang-barang yang tidak bisa diproduksi dalam negeri, pengendalian
impor, dan meningkatkan daya saing.
3
) Kebijaksanaan dalam mendorong kegiatan masyarakat Kebijaksanaan pemerintah
dalam mendorong kegiatan masyarakat mencakup hal-hal berikut ini.
a)
Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana umum.
b)
Kebijaksanaan menyalurkan kredit kepada pengusaha kecil dan petani.
c)
Kebijaksanaan untuk memperlancar distribusi hasil produksi.
2.
Swasta (BUMS)
BUMS
adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha
yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk
memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola
sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan
dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya
mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong
pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan. Kebijaksanaan pemerintah ditempuh
dengan beberapa pertimbangan berikut ini.
a.
Menumbuhkan daya kreasi dan partisipasi masyarakat dalam usaha mencapai
kemakmuran sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia.
b.
Terbatasnya modal yang dimiliki pemerintah untuk menggali dan mengolah sumber
daya alam Indonesia sehingga memerlukan kegairahan usaha swasta.
c.
Memberi kesempatan agar perusahaan-perusahaan swasta dapat memperluas
kesempatan kerja.
d.
Mencukupi kebutuhan akan tenaga ahli dalam menggali dan mengolah sumber daya
alam.
Perusahaan-perusahaan
swasta sekarang ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di
bidang perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan
lain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta
nasional dan perusahaan asing. Contoh perusahaan swasta nasional antara lain PT
Astra Internasional (mengelola industri mobil dan motor), PT Ghobel
Dharma
Nusantara (mengelola industri alat-alat elektronika), PT Indomobil (mengelola
industri mobil), dan sebagainya. Adapun contoh perusahaan asing antara lain PT
Freeport Indonesia Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola
pertambangan tembaga di Papua, Irian Jaya), PT Exxon Company (perusahaan
Amerika Serikat yang mengelola pengeboran minyak bumi), PT Caltex Indonesia
(perusahaan Belanda yang mengelola pertambangan minyak bumi di beberapa tempat
di Indonesia), dan sebagainya.
Perusahaan-perusahaan
swasta tersebut sangat memberikan peran penting bagi perekonomian di Indonesia.
Peran yang diberikan BUMS dalam perekonomian Indonesia seperti berikut ini.
a.
Membantu meningkatkan produksi nasional.
b.
Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.
c.
Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan.
d.
Membantu pemerintah mengurangi pengangguran.
e.
Menambah sumber devisa bagi pemerintah.
f.
Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui pajak.
g.
Membantu pemerintah memakmurkan bangsa.
3.
Koperasi
a.
Sejarah Koperasi
Koperasi
pertama di Indonesia dimulai pada penghujung abad ke-19, tepatnya tahun 1895.
Pelopor koperasi pertama di Indonesia adalah R. Aria Wiriaatmaja, yaitu seorang
patih di Purwokerto. Ia mendirikan sebuah bank yang bertujuan menolong para
pegawai agar tidak terjerat oleh lintah darat. Usaha yang didirikannya diberi
nama Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Perkembangan koperasi yang
didirikan oleh R. Aria Wiriaatmaja semakin baik. Akibatnya setiap gerak-gerik
koperasi tersebut diawasi dan mendapat banyak rintangan dari Belanda. Upaya
yang ditempuh pemerintah kolonial Belanda yaitu dengan mendirikan Algemene
Volkscrediet Bank, rumah gadai, bank desa, serta lumbung desa.
Pada
tahun 1908 melalui Budi Utomo, Raden Sutomo berusaha mengembangkan koperasi
rumah tangga. Akan tetapi koperasi yang didirikan mengalami kegagalan. Hal itu
dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat akan manfaat koperasi. Pada sekitar
tahun 1913, Serikat Dagang Islam yang kemudian berubah menjadi Serikat Islam,
mempelopori pula pendirian koperasi industri kecil dan kerajinan. Koperasi ini
juga tidak berhasil, karena rendahnya tingkat pendidikan, kurangnya penyuluhan
kepada masyarakat, dan miskinnya pemimpin koperasi pada waktu itu. Setelah
dibentuknya panitia koperasi yang diketuai oleh Dr. DJ. DH. Boeke pada tahun
1920, menyusun peraturan koperasi No. 91 Tahun 1927. Peraturan tersebut berisi
persyaratan untuk mendirikan koperasi, yang lebih longgar dibandingkan
peraturan sebelumnya, sehingga dapat mendorong masyarakat untuk mendirikan
koperasi. Setelah diberlakukannya peraturan tersebut, perkembangan koperasi di
Indonesia mulai menunjukkan tanda-tanda yang menggembirakan.
Selama
masa pendudukan Jepang yaitu pada tahun 1942 – 1945, usaha-usaha koperasi
dipengaruhi oleh asas-asas kemiliteran. Koperasi yang terkenal pada waktu itu
bernama Kumiai. Tujuan Kumiai didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan
rakyat. Namun pada kenyataannya Kumiai hanyalah tempat untuk mengumpulkan
bahan-bahan kebutuhan pokok guna kepentingan Jepang melawan Sekutu. Oleh karena
itulah, menyebabkan semangat koperasi yang ada di masyarakat menjadi lemah.
Setelah kemerdekaan, bangsa Indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan
pilihan kebijakan ekonominya. Para pemimpin bangsa Indonesia mengubah tatanan
perekonomian yang liberalkapitalis menjadi tatanan perekonomian yang sesuai
dengan semangat pasal 33 UUD 1945. Sebagaimana diketahui, dalam pasal 33 UUD 1945,
semangat koperasi ditempatkan sebagai semangat dasar perekonomian bangsa
Indonesia. Berdasarkan pasal itu, bangsa Indonesia bermaksud untuk menyusun
suatu sistem perekonomian usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Oleh karena itulah, Muhammad Hatta kemudian merintis pembangunan koperasi.
Perkembangan koperasi pada saat itu cukup pesat, sehingga beliau dianugerahi
gelar bapak koperasi Indonesia. Untuk memantapkan kedudukan koperasi disusunlah
UU No. 25 Tahun 1992.
b
. Pengertian Koperasi
Keberadaan
koperasi di Indonesia berlandaskan pada pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 Tahun
1992. Pada penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai
“soko guru perekonomian nasional” dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan
dalam sistem perekonomian nasional. Adapun penjelasan dalam UU No. 25 Tahun
1992, menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas
asas kekeluargaan. Berdasarkan pada pengertian koperasi di atas, menunjukkan
bahwa koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk
perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip yang khas, namun koperasi juga
dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian Indonesia. Koperasi
diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi
ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945.
c
. Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi
Landasan
koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta
kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Koperasi Indonesia
mempunyai beberapa landasan berikut ini.
1)
Landasan idiil: Pancasila.
2)
Landasan struktural: UUD 1945.
3)
Landasan operasional: UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga (AD/ART).
4)
Landasan mental: kesadaran pribadi dan kesetiakawanan. UU No. 25 Tahun 1992
pasal 2 menetapkan bahwa kekeluargaan sebagai asas koperasi. Semangat
kekeluargaan inilah yang menjadi pembeda utama antara koperasi dengan
bentuk-bentuk perusahaan lainnya.
Koperasi
didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945.
d
. Fungsi dan Peran Koperasi
Sesuai
dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi
seperti berikut ini.
1)
Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosial mereka.
2)
Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia
dan masyarakat.
3)
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4)
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
e
. Perangkat Organisasi Koperasi
Pada
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa
perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan
pengawas. Penjelasan tentang ketiga perangkat organisasi koperasi ini seperti
berikut ini.
1
) Rapat anggota
Rapat
anggota merupakan perangkat yang penting dalam koperasi. Rapat anggota ialah
rapat yang dihadiri oleh seluruh atau sebagian besar anggota koperasi. Rapat
anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Melalui rapat
anggota, seorang anggota koperasi akan menggunakan hak suaranya. Rapat anggota
berwenang untuk menetapkan hal-hal berikut ini.
a)
Anggaran dasar (AD).
b)
Kebijaksanaan umum di bidang organisasi.
c)
Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
d)
Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta
pengesahan laporan keuangan.
e)
Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas.
f)
Pembagian sisa hasil usaha (SHU).
g)
Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
2
) Pengurus
Pengurus
dipilih oleh rapat anggota dari kalangan anggota. Pengurus adalah pemegang
kuasa rapat anggota. Masa jabatan paling lama lima tahun. Berikut ini tugas
pengurus koperasi.
a)
Mengelola koperasi dan bidang usaha.
b)
Mengajukan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja
koperasi.
c)
Menyelenggarakan rapat anggota.
d)
Mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi.
e)
Memelihara buku daftar anggota, pengurus, dan pengawas.
Pengurus
bertanggung jawab kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa dalam
mengelola usaha koperasi. Jika koperasi mengalami kerugian karena tindakan
pengurus baik disengaja maupun karena kelalaiannya, pengurus harus
mempertanggungjawabkan kerugian ini. Apalagi jika tindakan yang merugikan
koperasi itu karena kesengajaan, pengurus dapat dituntut di pengadilan.
Adapun
wewenang pengurus koperasi terdiri atas hal-hal berikut ini.
a)
Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
b)
Memutuskan penerimaan atau penolakan seseorang sebagai anggota koperasi
berdasarkan anggaran dasar koperasi.
c)
Melakukan tindakan untuk kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan
tanggung jawabnya sebagai pengurus.
3
) Pengawas
Pengawas
koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi, dan menjadi suatu
lembaga/badan struktural koperasi. Pengawas mengemban amanat anggota untuk
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan
koperasi. Koperasi dalam melakukan usahanya diarahkan pada bidang-bidang yang
berkaitan dengan kepentingan anggota untuk mencapai kesejahteraan anggota.
Lapangan usaha itu menyangkut segala bidang kehidupan ekonomi rakyat dan
kepentingan orang banyak, antara lain bidang perkreditan (simpan pinjam),
pertokoan, usaha produksi, dan usaha jasa. Sesuai dengan namanya sebagai
pengawas koperasi, maka
tugas-tugas
koperasi seperti berikut ini.
a)
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus.
b)
Membuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukannya.
Supaya
para pengawas koperasi dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, mereka harus diberi
wewenang yang cukup untuk mengemban tanggung jawab tersebut. Pengawas koperasi
mempunyai wewenang berikut ini.
a)
Meneliti catatan atau pembukuan koperasi.
b)
Memperoleh segala keterangan yang diperlukan.
f
. Modal Koperasi
Berdasarkan
UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri atas modal
sendiri dan modal pinjaman.
1
) Modal Sendiri Koperasi
a)
Simpanan pokok, adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan wajib dibayarkan
oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok
tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b)
Simpanan wajib, adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama dan
wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi pada waktu dan kesempatan tertentu.
Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi
anggota.
c)
Dana cadangan, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil
usaha. Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugian koperasi.
d)
Hibah, yaitu sumbangan pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi dalam
upayanya turut serta mengembangkan koperasi. Hibah tidak dapat dibagikan kepada
anggota selama koperasi belum dibubarkan.
2
) Modal pinjaman koperasi
Modal
pinjaman dapat berasal dari simpanan sukarela, pinjaman dari koperasi lainnya,
pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya, dan sumber pinjaman lainnya
yang sah.
·
Peranan
BUMN dalam Sistem Perekonomian Indonesia
a.
Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
Peran
pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan
kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
1
) Kegiatan produksi
Pemerintah
dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara
atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai
dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan
Jawatan), Perum (Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan). BUMN
memberikan kontribusi yang positif untuk perekonomian Indonesia. Pada sistem
ekonomi kerakyatan, BUMN ikut berperan dalam menghasilkan barang atau jasa yang
diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pelaksanaan peran BUMN tersebut diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di
seluruh sektor perekonomian, seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan,
manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi, transportasi,
listrik, industri, dan perdagangan serta konstruksi. BUMN didirikan pemerintah
untuk mengelola cabang-cabang produksi dan sumber kekayaan alam yang strategis
dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Misalnya PT Dirgantara Indonesia, PT
Perusahaan Listrik Negara, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), PT Pos Indonesia,
dan lain sebagainya. Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan untuk
meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta untuk mengendalikan
sektor-sektor yang strategis dan yang kurang menguntungkan.
2
) Kegiatan konsumsi
Seperti
halnya yang telah kalian pelajari pada bab 8 mengenai pelaku-pelaku ekonomi,
pemerintah juga berperan sebagai pelaku konsumsi. Pemerintah juga membutuhkan
barang dan jasa untuk menjalankan tugasnya. Seperti halnya ketika menjalankan
tugasnya dalam rangka melayani masyarakat, yaitu mengadakan pembangunan
gedung-gedung sekolah, rumah sakit, atau jalan raya. Tentunya pemerintah akan
membutuhkan bahan-bahan bangunan seperti semen, pasir, aspal, dan sebagainya.
Semua barang-barang tersebut harus dikonsumsi pemerintah untuk menjalankan
tugasnya. Contoh-contoh mengenai kegiatan konsumsi yang dilakukan pemerintah
masih banyak, seperti membeli barang-barang untuk administrasi pemerintahan, menggaji
pegawai-pegawai pemerintah, dan sebagainya.
3
) Kegiatan distribusi
Selain
kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan distribusi.
Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan
barang-barang yang telah diproduksi oleh perusahaanperusahaan negara kepada
masyarakat. Misalnya pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok kepada
masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG. Penyaluran sembako kepada
masyarakat dimaksudkan untuk membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan
hidupnya. Kegiatan distribusi yang dilakukan oleh pemerintah harus lancar.
Apabila kegiatan distribusi tidak lancar akan memengaruhi banyak faktor seperti
terjadinya kelangkaan barang, harga barang-barang tinggi, dan pemerataan
pembangunan kurang berhasil. Oleh karena itu, peran kegiatan distribusi sangat
penting.
b
. Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Pemerintah
dalam melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi tidak hanya berperan sebagai
salah satu pelaku ekonomi, akan tetapi pemerintah juga berperan dalam
merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya roda perekonomian
demi tercapainya tujuan pembangunan nasional.
·
Landasan
Konstitusional BUMN, Latar Belakang Pendirian BUMN, 3 Bentuk BUMN, Maksud dan
Tujuan dari 3 Bentuk BUMN
Pendirian
BUMN di Indonesia tampaknya bermacam-macam tergantung dari peride dan
kebijaksanaan pemerintah. Beberapa BUMN merupakan kelanjutan dari
perusahaan-perusahaan yang didirikan pada jaman sebelum kemerdekaan.
Berbagai
landasan pendirian perusahaan negara ini menyulitkan pengendaliannya. Tolak
ukur keberhasilan yang didasarkan motivasi pendirian suatu badan usaha menjadi
tidak jelas.
Landasan
konstitusional BUMN di Indonesia adalah Pasal 33 UUD 1945. Jadi kegiatan
ekonomi dalam bentuk perusahaan yang dikendalikan oleh negara adalah dalam
rangka pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 tersebut.
Menurut
Keputusan Menteri Keuangan RI No. 740/KMK 00/1989 yang dimaksud Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) adalah Badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki negara.
Bahasa
asingnya BUMN adalah public enterprise. BUMN berisikan 2 elemen esensial yaitu:
Unsur Pemerintah dan Unsur Bisnis. BUMN tidak 100 persen pemerintah dan juga
tidak 100 persen bisnis. Besar persennya tergantung pada jenis atau tipe
BUMN-nya.
BUMN
mempunyai keistimewaan karakteristik yang tidak di punyai oleh badan usaha lain
yaitu: “A corporation clothed with the power of goverment but possessed the
flexibility an initiative of a private enterprise ( suatu badan usaha yang
“berbaju” pemerintah tetapi mempunyai fleksibilitas dan inisiatif sebagai
perusahaan swata).
Apabila
diuraikan lebih lanjut maka dalam public dari public enterprise (BUMN) ada tiga
makna terkandung didalamnya yaitu: public purpose, public ownership, dan public
control. Dari ketiga makna itu public purpose-lah yang menjadi inti dari konsep
BUMN. Public Purpose ini dijabarkan sebagai hasrat pemerintah untuk mencapai
cita-cita pembangunan (sosial, polotik dan ekonomi) bagi kesehjahteraan bangsa
dan negara.
Sebelum
mengambil langkah-langkah untuk mendayagunakan BUMN, sudah sepatutnya kita
mempertanyakan terlebih dahulu tentang justifikasi keberadaan BUMN. Hal ini
penting karena apalah gunanya mengutak-atik sesuatu yang barangkali sudah tidak
patut memiliki hak hidup dan/atau menjadi beban pemerintah kalau tetap
mengelolanya.
Untuk
memahami keberadaan BUMN, perlu ditinjau secara sekilas latar belakang
filosofis-historis dari keterlibatan langsung Pemerintah dalam kegiatan
produksi yang dimanifestasikan dalam wujud BUMN. Paling tidak ada lima faktor
yang melatarbelakangi keberadaan BUMN, yaitu:
(1)
pelopor atau perintis karena swasta tidak tertarik untuk menggelutinya;
(2)
pengelola bidang-bidang usaha yang “strategis” dan pelaksana pelayanan publik;
(3)
penyeimbang kekuatan-kekuatan swasta besar;
(4)
sumber pendapatan negara; dan
(5)
hasil dari nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda dan didanai oleh
pampasan perang.
Jika
dikaji lebih lanjut, maka faktor keempat cenderung semakin tidak relevan,
sedangkan faktor kelima agaknya semakin bisa diabaikan. Maka tinggal tiga
faktor pertama yang patut dijadikan pembenaran bagi keberadaan BUMN. Namun,
ketiga faktor tersebut tidak bersifat mutlak.
Keabsahan
ketiga faktor tersebut tergantung pada berbagai keadaan. Yang terpenting,
apakah mekanisme pasar berfungsi secara optimal serta dilengkapi dengan
perangkat-perangkat pengamannya, seperti: pengaturan tentang praktek monopoli
dan oligopoli; peraturan tentang praktek kolusi, penegakan kaidah-kaidah
praktek bisnis yang sehat; perlindungan terhadap usaha kecil; serta
perlindungan kepada konsumen.
Di
negara-negara berkembang seperti Indonesia, kelengkapan perangkat-perangkat
pengaman tersebut masih sangat langka. Oleh karena itu keberadaan BUMN masih
tetap diperlukan. Bagi Indonesia dewasa ini, permasalahan utamanya bukan
terletak pada kepemilikan, melainkan bagaimana menciptakan struktur pasar yang
tidak distortif serta menjunjung tinggi nilai-nilai persaingan yang sehat.
Selama ini sudah terbukti bahwa praktik-praktik monopoli, baik yang dilakukan
oleh swasta, BUMN maupun koperasi, praktis selalu merugikan masyarakat
khususnya, dan perekonomian umumnya.
Jenis-Jenis
BUMN
Jenis-jenis
BUMN yang ada di Indonesia adalah:
Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan
persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya
paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar
keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang
dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar
keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri
Persero adalah sebagai berikut:
Pendirian
persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
Pelaksanaan
pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
Statusnya
berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
Modalnya
berbentuk saham
Sebagian
atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
Organ
persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
Menteri
yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
Apabila
seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika
hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
RUPS
bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
Dipimpin
oleh direksi
Laporan
tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
Tidak
mendapat fasilitas negara
Tujuan
utama memperoleh keuntungan
Hubungan-hubungan
usaha diatur dalam hukum perdata
Pegawainya
berstatus pegawai swasta
Fungsi
RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam
perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi.
Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero
baik di dalam maupun diluar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian
dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam
pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.
Persero
terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah
penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk
peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya
kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa diubah
ialah:
Persero
yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN
Persero
yang bergerak di bidang hankam negara
Persero
yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
Persero
yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang
diprivatisasi oleh UU
Di
Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan
Perumahan),PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang
Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah
dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT
Telekomunikasi Indonesia Tbk,Pt.Garuda Indonesia Airways(GIA).
Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan
Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal
dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
memberikan
pelayanan kepada masyarakat
merupakan
bagian dari suatu departemen pemerintah
dipimpin
oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen
departemen yang bersangkutan
status
karyawannya adalan pegawai negeri
Contoh
Perusahaan Jawatan (Perjan): Perjan RS Jantung Harapan Kita Perjan RS Cipto
Mangunkusumo Perjan RS AB Harahap Kita Perjan RS Sanglah Perjan RS Kariadi
Perjan RS M. Djamil Perjan RS Fatmawati Perjan RS Hasan Sadikin Perjan RS
Sardjito Perjan RS M. Husein Perjan RS Dr. Wahidin Perjan RS Kanker Dharmais
Perjan RS Persahabatan
Perusahaan
jawatan kereta api(PJKA),bernaung di bawah Departemen Perhubungan.Sejak tahun
1991 Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) berubah menjadi Perusahaan Umum
Kereta Api (PERUMKA) berubah menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PENKA),dan
yang terakhir berubah nama menjadi PT.Kereta Api Indonesia (PT.KAI).
Perusahaan
Jawatan Pegadaian bernaung di bawah Departemen Keuangan.Pada saat
ini,Perusahaan Jawatan Pengadaian berubah nama menjadi Perum Penggadaian.
Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan
Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani
kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.
Ciri-ciri
Perusahaan Umum (Perum):
Melayani
kepentingan masyarakat umum.
Dipimpin
oleh seorang direksi/direktur.
Mempunyai
kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.
Artinya,perusahaan
umum(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
Dikelola
dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
Pekerjanya
adalah pegawai perusahaan swasta.
Memupuk
keuntungan untuk mengisi kas negara.
Contohnya
: Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum
Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.
PERAN
KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA
April
2, 2010 · Disimpan dalam ORGANISASI
Pembangunan
koperasi mengalami kemajuan yang cukup mengembirakan jika diukur dengan jumlah
koperasi, jumlah anggota, aktiva dan volume usaha.
Pada
masa sekarang secara umum koperasi mengalami perkembangan usaha dan kelembagaan
yang mengairahkan. Namun demikian, koperasi masih memiliki berbagai kendala
untuk pengembangannya sebagai badan usaha. Hal ini perlu memperoleh perhatian
dalam pembangunan usaha koperasi pada masa mendatang.
Peran
koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari: (1)
kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor,
(2) penyedia lapangan kerja yang terbesar, (3) pemain penting dalam
pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat, (4) pencipta
pasar baru dan sumber inovasi, serta (5) sumbangannya dalam menjaga neraca
pembayaran melalui kegiatan ekspor. Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan
menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi
fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang.
Pemberdayaan
koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu
menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi
nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat
kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan
masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di
bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia
lainnya.
Sulit
mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan
tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika
terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan
hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara lain :
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Berperan
serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Pada
masa ini pembangunan koperasi kurang mendapat perhatian karena koperasi kurang
memperlihatkan kinerja dan citra yang
lebih baik dari masa sebelumnya.Keadaan ini merupakan salah satu bukti bahwa
komitmen pemerintah masih kurang dalam pembangunan koperasi. Pembangunan adalah
suatu proses yang harus berkelanjutan dan tersistem. Pertanyaan berikutnya
bagaimana prospek koperasi pada masa datang.Jawabannya adalah sangat prospektif jika koperasi yang mempunyai jatidiri .
Koperasi yang mempraktekkan
prinsip-prinsip koperasi dalam
organisasi dan usahanya. Koperasi sebagai badan usaha, organisasi dan kegiatan usahanya harus dilakukan berdasarkan
prinsip-prinsip koperasi.Karena prinsip koperasi merupakan garis-garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk
melaksanakan nilai-nilai dalam praktek seperti (1) keanggotaan sukarela dan terbuka,
(2) pengendalian oleh anggota secara
demokratis, (4) partisipasi ekonomi anggota,(5) pendidikan,pelatihan dan
informasi , (6) kerjasama diantara koperasi dan (7) kepedulian terhadap
komunitas.
Jika
Koperasi mampu mengimplementasikan jati
dirinya, koperasi akan mandiri, mampu bersaing dengan kekuatan eonomi lainnya
,mampu memproduksi produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar di dalam dan luar
negeri. Dilihat dari dasar hukum yang
tertuang dalam Undang-Undang 1945, Koperasi memperoleh hak untuk hidup dan
perkembangan di Indonesia. Koperasi yang sudah dibangun selama ini juga
jumlahnya sudah cukup besar. Jumlah ini merupakan aset yang harus dipelihara
dan diberdayakan agar dapat berkembang membantu pemerintah untuk memerangi
kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja. Jika sekarang masih banyak koperasi
yang tumbuh belum mampu mencapai tujuan
bersama anggotanya,mereka harus diberdayakan melalui pendidikan. Pendidikan
adalah usaha sadar untuk meningkatkan kemampuan memahami jati diri dan menerapkannya. Disinilah
peranan pihak ketiga termasuk pemerintah untuk dapat membangun mereka mencapai tujuannya baik sebagai mediator,fasilitator maupun sebagai
kordinator.
Dengan
demikian pembangunan koperasi perlu diteruskan, karena pembangunan adalah
proses, memerlukan waktu dan ketekunan serta konsistensi dalam
pelaksanaan,berkesinambungan untuk mengatasi semua masalah yang muncul seperti
masalah kemiskinan , jumlah pengangguran. yang
semakin banyak.
Perkembangan
koperasi secara nasional di masa datang diperkirakan menunjukkan peningkatan
yang signifikan namun masih lemah secara kualitas. Untuk itu diperlukan komiten
yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai
dengan jatidiri koperasi. Hanya koperasi yang berkembang melalui praktek
melaksanakan nilai koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan
manfaat bagi anggotanya. Prospek koperasi pada masa datang dapat dilihat dari
banyaknya jumlah koperasi, jumlah
anggota dan jumlah manajer, jumlah
modal,volume usaha dan besarnya SHU yang telah dihimpun koperasi, sangat
prosfektif untuk dikembangkan. Model pengembangan koperasi pada masa datang
yang ditawarkan adalah mengadobsi koperasi yang berhasil seperti Koperasi
Kredit, Koperasi simpan pinjam dan lainnya
dan Model Pengembangan Pemecahan Masalah sesuai dengan kondisi koperasi
seperti penataan kelembagaan koperasi
yang tidak aktif dan koperasi aktif tidak melaksanakan RAT. Untuk memberdayakan
koperasi baik yang sudah berjalan dan tidak aktif perlu dibangun sistem pendidikan yang terorgniser dan harus dilaksanakan secara
konsesten untuk mengembangkan organisasi, usaha dan mampu bersaing dengan
pelaku usaha lainnya.Inilah salah satu nilai koperasi yang tidak ada pada
organisasi lain yang perlu terus dilaksanakan dan dikembangkan.
Karena
pembangunan koperasi adalah proses memerlukan waktu panjang, konsestensi,
komitmen dan kesabaran yang cukup
tinggi. Koperasi tidak bisa dibangun dalam waktu singkat dan parsial.
Tugas 3
Sellmie Asgari Cristy, 1EB06
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar