PERKEMBANGAN DANA PEMBANGUNAN DI INDONESIA
Bangsa kita sedang memasuki era perkembangan dimana era ini seperti halnya perusahaan membutuhkan modal yang besar. Dari masa orde baru bangsa kita sudah memulai langkah pijakan pembangunan dimana kita kenal dengan PELITA. Namun setelah lengsernya orde baru dan berganti menjadi era reformasi maka rencana pembangunan atau action plannya berubah, jika kita lihat sekarang ini focus pembangunan masih bias dikarenakan adanya banyak pihak yang berkepentingan dan lebih mementingkan golongan sendiri dari pada masyarakat pada umumnya.
Seperti kita ketahui bangsa kita meminjam dana dari luar negeri entah disebut hibah maupun pinjaman. Pinjaman sendiri berasal dari kreditor baik itu lembaga maupun negara sahabat.
Pertanyaannya sekarang sudah meratakah pembagunan itu? Dimanakah dana baik hibah maupun pinjaman itu? Harusnya pemerintah membuka mata bahwa masih banyak rakyat yang hidup dibawah garis kemiskinan.
Transparan si dari setiap penggunaan anggaran dana harus sudah mulai dilakukan, hal ini bertujuan agar masyarakat mengetahui alur dari penggunaan dan pembangunan tersebut. Ironis jika wakil rakyat membangun gedung mewah namun masih banyak rakyatnya yang hidup digubuk. Menumbuhkan kepercayaan masyarakat sangat berpengaruh dalam kelancaran pembangunan agar pembangunan yang berkesinambungan dan tujuan bangsa Indonesia yaitu kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat bisa tercapai.
Dari segi perencanaan pembangunan di Indonesia, APBN adalah konsep perencanaan pembangunan yang memiliki jangka pendek, karena iyulah APBN selalu disususn setiap tahun.
Maka secara gari besar APBN terdiri dari pos – pos seperti dibawah ini :
Dari sisi penerimaan, terdiri dari pos penerimaan dalam negeri dan penerimaan pembangunan
Sedangkan dari sisi pengeluaran terdiri dari pos pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan
APBN disusun agar pengalokasian dana pembangunan dapat berjalan dengan memperhatikan prinsip berimbang dan dinamis. Hal tersebut perlu diperhatikan mengingat tabungan pemerintah yang berasal dari selisih antara penerimaan dalam negeri dengan pengeluaran rutin, belum sepenuhnya menutupi kbutuhan biaya pembangunan di Indonesia.
Meskipun dari PELITA ke PELITA jumlah tabungan pemerintah sebagia sumber pembiayaan pembangunan terbesar, terus mengalami peningkatan namun kontribusinya terhadap keseluruhan dana pembangunan yang dibutuhkan masih jauh dari yang diharapkan. Dengan kata lain ketergantungan dana pembangunan terhadap sumber lain, dalam hal ini pinjamanan luar negeri masih cukup besar. Namun demikian mulai tahun terakhir PELITA, prosentase tabungan pemerintah sudah mulai lebih besar dibanding pinjaman luar negeri. Hal ini tidak terlepas dari peranan sektor migas yang saat itu sangat dominan, serta dengan dukungan beberapa kebijakan pemerintah dalam masalah perpajakan dan upaya peningkatan penerimaan negara lainnya. Untuk menghindari terjadinya deficit anggaran pembangunan, Indonesia masih mengupayakan sumber dana dari luar negeri, dan meskipun IGGI ( Inter Govermmental Group on Indonesia ) bukan lagi menjadi forum Internasional yang secara formal membantu pembiayaan pembangunan di Indonesia, namun dengan lahirnya CGI ( Consoltative Group on Indonesia ) kebutuhan pinjaman luar negeri sebagai dana pembangunan masih dapat diharapkan. Yang perlu diingat bahwa sebaiknya pinjaman tersebut ditempatkan sebagai pelengkap pembangunan dan peran tabungan pemerintahlah yang tetap harus dominan, bukan sebaliknya
PROSES PENYUSUNAN APBN
Berikut ini merupakan Proses Penyusunan APBN yaitu:
APBN disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara. Rancangan APBN berpedoman kepada rencana kerja pemerintah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara. Tentang pembiayaan isinya antara lain disebutkan, dalam hal APBN diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam UU-APBN. Dalam hal anggaran diperkirakan surplus, pemerintah pusat dapat mengajukan rencana penggunaan surplus anggaran kepada DPR.Pemerintah pusat menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya kepada DPR selambat-lambatnya pertengahan bulan Mei tahun berjalan, kemudian dilakukan pembahasan bersama antara Pemerintah Pusat dengan DPR untuk membahas kebijakan umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian negara/lembaga dalam penyusunan anggaran.
Dalam rangka penyusunan rancangan APBN, menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang, menyusun rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga tahun berikutnya, berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapainya. Rencana kerja dan anggaran tersebut disertai perkiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yang sedang disusun, disampaikan kepada DPR untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN, dan hasil pembahasan tersebut disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagai bahan penyusunan rancangan undang-undang tentang APBN tahun berikutnya, sedangkan ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pemerintah Pusat mengajukan rancangan UU-APBN, disertai Nota Keuangan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPR bulan Agustus tahun sebelumnya. DPR dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam RUU-APBN. Pengambilan keputusan oleh DPR selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan. APBN yang disetujui DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja. Apabila DPR tidak menyutujui RUU-APBN, Pemerintah Pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya.
Cara menyusun Rencana APBN dengan 3 (Top Down, Bottom Up dan Mixing) cara dan perbandingan kelebihan serta kekurangannya:
1.TOP DOWN (dari atas ke bawah)
Cara ini pemerintah pusat sudah menghitung setinggi-tingginya anggaran sesuai rencana kegiatan dan program yang akan dilaksanakan tahun berjalan.
Positif/ kelebihan :
karena sudah di atur dan ditetapkan oleh pemerintah pusat maka pelaksanaannya kemungkinan besar bisa lebih efisien karena mau tidak mau masing – masing departemen harus menggunakan anggaran sebaik-baiknya sesuai yang diberikan pemerintah pusat.Selain itu waktunya dan proses penyelenggaraan perencanaan juga lebih singkat/cepat karena tidak menunggu pendapat /usulan dari departemen yang bawah. Anggaran juga lebih bisa di tekan atau lebih sedikit karena yang memperkirakan pemerintah pusat.Prosesnya tidak begitu rumit karena tidak banyak hierarki dalam menetapkan anggaran.
Negatif/ Kelemahan :
Departemen yang dibawah tidak bisa menaikkan perencanaan atau usulan karena sudah di tetapkan oleh pemerintah pusat dan bisa terjadi kemungkinan pelaksanaan anggaran tidak sesuai dengan hasilnya.Biayanya kadang lebih tinggi karena antara kenyataan pelaksanaan dengan anggaran berbeda.Prosesnya terkesan otoriter karena keputusan di ambil pihak pemerintah pusat pusat saja.Kadang anggaran kurang merata sampai ke tingkat paling bawah dan kecil.
Saran :
Sebaiknya pemerintah pusat dalam menyusun anggaran lebih bijaksana dan benar- benar tahu kebutuhan masing – masing departemen sampai tingkat paling bawah agar tepat sasaran.Sebaiknya ada pengawasan yang ketat agar anggaran sampai ke taingkat paling bawah sesuai penyusunan yang ditetapkan pemerintah pusat sehingga benar- benar merata dan tepat sasaran.
2.BOTTOM UP (dari bawah ke atas )
Cara ini masing-masing satuan unit paling bawah dalam suatu lembaga / departemen di atasnya, menyusun anggarannya dan selanjutnya dinaikkan ke atasnya secara hierarki sampai ke lembaga / departemen (Ketua / Menteri2),dan ke menteri Keuangan /Bapenas untuk di susun RAPBN secara keseluruhan diseluruh lembaga / departemen yang ada.
Positif / Kelebihan :
Karena penyusunannya hierarki dari departemen bawah kemudian dinaikkan ke atasnya maka dalam pelaksanaan dan penetapan anggaran lebih tepat sesuai kebutuhan masing – masing departemen.Lebih bersifat kapital karena mempertimbangkan usulan dari departemen bawah dalam penyusunan anggaran dengan usulan setinggi-tingginya sesuai kebutuhan.Lebih teliti dalam menetapkan anggaran karena banyak tingkatan yang dilalui dalam menaikkan usulan anggaran yang di ajukan departemen bawah.Anggaran bisa lebih merata ke tingkat paling bawah karena mempertimbangkan usulan paling bawah dalam penyusunan.
Negatif / Kelemahan :
Proses pembuatan / penyusunan memakan waktu dan biaya yang lama karena harus menunggu usulan departemen yang bawah kemudian ke atasnya secara hierarki sehingga biaya yang dibutuhkan juga semakin mahal dan menentukan anggaran juga lebih rumit.Kemungkinan usulan anggaran yang di ajukan departemen bawah lebih besar / terlampau tinggi.Jika pengawasannya tidak teliti bisa terjadi penyelewengan.
Saran :
Sebaiknya disini departemen bawah dalam mengusulkan anggaran tidak berlebihan sehingga lebih efisien.dan jangan terlalu banyak tingkatan /hierarki sehingga mempercepat proses penyusunan.Harus ada pengawasan yang teliti sehingga jelas pelaksanaan anggaran tersebut.
3. MIXING (campuran)
Cara ini dimana pemerintah atasan (Bapennas dan atau Menteri Keuangan )sudah mempunyai anggaran setinggi-tingginya ,akan tetapi sebelum menyusun rancangan APBN masih menunggu usulan anggaran dari lembaga dan departemen atau unit-unit dibawanhya.
Positif / Kebaikan :
Lebih bersifat demokratis karena dalam menyusun anggaran meskipun pemerintah mempunyai anggaran tapi masih menunggu usulan unit / departemen bawah. Terpenuhi kebutuhan anggaran setiap departemen bawah sehingga lebih merata dan adil karena anggaran yang di tentukan pemerintah sesuai usulan yang di ajukan departemen bawah sehingga lebih efektif biayanya.Perhitungan kemungkinan bisa balance karena ada kesepakatan antara perencanaan anggaran dengan usulan.
Negatif / Kelemahan :
Prosesnya lebih rumit karena perlu menyesuaikan antara usulan departemen dengan anggaran yang dipunyai pemerintah.Butuh waktu yang lama agar terjadi kesesuan karena menunggu usulan unit –unit yang bawah.Kadang Usulan yang di ajukan unit bawah melebihi anggaran yang di berikan pemerintah.
PERKIRAAN PENERIMAAN NEGARA
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran. APBN, Perubahan APBN, dan Pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
Secara keseluruhan sumber penerimaan negara bersumber dari :
1. Penerimaan dalan negeri, yang terdiri dari;
Penerimaan Perjakan
pajak penghasilan (minyak dan gas, non minyak dan gas)
pajak pertambahan nilai
pajak bumi dan bangunan
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangun (BPHTB)
Pajak Lainnya
Pajak Perdagangan Internasional
Bea Masuk
Pajak/Pengutan Ekspor
Penerimaan Bukan Pajak
Penerimaan Sumber Daya Alam (minyak bumi, gas alam, pertambangan umum, kehutanan, perikanan)
Bagian Laba BUMN
PNPB Lainnya
2. Penerimaan luar negeri
Penerimaan dari luar negeri dapat dihasilkan dari investasi atau modal proyek ataupun pinjaman keluar negeri. Bisa juga didapatkan dari ekspor barang ataupun dari visa para tourist yang datang ke Indonesia.
PERKIRAAN PENGELUARAN NEGARA
Secara garis besar,pengeluaran Negara dikelompokkan menjadi dua yakni.
a.pengeluaran rutin
b.pengeluaran pembangunan
Pengeluaran Rutin Negara
Pengeluaran rutin Negara adalah pengeluaran yang dapat dikatakan selalu ada dan telah terencana sebelumnya secara rutin,diantaranya:
Pengeluaran untuk belanja pegawai
Pengeluaran untuk belanja barang
Pengeluaran untuk subsidi daerah otonom
Pengeluaran untuk membayar bunga dan cicilan hutang
Pengeluaran lain lain
Pengeluaran pembangunan
Secara garis besar,yang termasuk dalam pengeluaran pembangunan diantaranya adalah:
Pengeluaran pembangunan untuk berbagai departemen/lembaga Negara,diantaranya untuk membiayai proyek-proyek pembangunan sektoral yang menjadi tanggung jawab masing-masing departemen/lembaga Negara bersangkutan.
Pengeluaran pembangunan untuk anggaran pembangunan daerah( Dati I dan II )
Pengeluaran pembangunan lainnya
DASAR PERHITUNGAN PERKIRAAN PENDAPATAN NEGARA
A. Konsep Produk Domestik Bruto, Produk Domestik Regional Bruto, dan Pendapatan Nasional
1. Produk Domestik Bruto
PDB diartikan sebagai nilai keseluruhan semua barang dan jasa yang diproduksi di dalam wilayah tersebut dalam jangka waktu tertentu (biasanya per tahun). PDB berbeda dari produk nasional bruto karena memasukkan pendapatan faktor produksi dari luar negeri yang bekerja di negara tersebut. Sehingga PDB hanya menghitung total produksi dari suatu negara tanpa memperhitungkan apakah produksi itu dilakukan dengan memakai faktor produksi dalam negeri atau tidak. Sebaliknya, PNB memperhatikan asal usul faktor produksi yang digunakan.
PDB Nominal (atau disebut PDB Atas Dasar Harga Berlaku) merujuk kepada nilai PDB tanpa memperhatikan pengaruh harga. Sedangkan PDB riil (atau disebut PDB Atas Dasar Harga Konstan) mengoreksi angka PDB nominal dengan memasukkan pengaruh dari harga.
PDB dapat dihitung dengan memakai dua pendekatan, yaitu pendekatan pengeluaran dan pendekatan pendapatan. Rumus umum untuk PDB dengan pendekatan pengeluaran adalah:
PDB = konsumsi + investasi + pengeluaran pemerintah + ekspor – impor
Di mana konsumsi adalah pengeluaran yang dilakukan oleh rumah tangga, investasi oleh sektor usaha, pengeluaran pemerintah oleh pemerintah, dan ekspor dan impor melibatkan sektor luar negeri.
Sementara pendekatan pendapatan menghitung pendapatan yang diterima faktor produksi:
PDB = sewa + upah + bunga + laba
Di mana sewa adalah pendapatan pemilik faktor produksi tetap seperti tanah, upah untuk tenaga kerja, bunga untuk pemilik modal, dan laba untuk pengusaha.
Secara teori, PDB dengan pendekatan pengeluaran dan pendapatan harus menghasilkan angka yang sama. Namun karena dalam praktek menghitung PDB dengan pendekatan pendapatan sulit dilakukan, maka yang sering digunakan adalah dengan pendekatan pengeluaran.
2. Produk Domestik Regional Bruto
Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) merupakan data statistik yang merangkum perolehan nilai tambah dari seluruh kegiatan ekonomi di suatu wilayah pada satu periode tertentu. PDRB dihitung dalam dua cara, yaitu atas dasar harga berlaku dan atas dasar harga konstan. Dalam menghitung PDRB atas dasar harga berlaku menggunakan harga barang dan jasa tahun berjalan, sedangkan pada PDRB atas dasar harga konstan menggunakan harga pada suatu tahun tertentu (tahun dasar). Penghitungan PDRB saat ini menggunakan tahun 2000 sebagai tahun dasar. Penggunaan tahun dasar ini ditetapkan secara nasional.
Peroduk Domestik Bruto sebagai salah saru indicator ekonomi memuat berbagai instrument ekonomi yang di dalmnya terlihat jelas keadaan makro ekonomi suatu daerah dengan pertumbuhan ekonominya, income perkapita dan berbagai instrument ekonomi lainnya. Dimana dengan adanya data-data tersebut akan sangan membantu pengambil kebijaksanaan dalam perencanaan dan evaluasi sehingga pembangunan tidak salah arah.
Angka PDRB sangat diperlukan dan perlu disajikan, karena selain dapat dipakai sebagai bahan analisa perencanaan pembangunan juga merupakan barometer untuk mengukur hasil-hasil pembangunan yang telah dilaksanakan. PDRB dapat didefinisikan berdasarkan tiga pendekatan yaitu :
a. Pendekatan Produksi (Production Approach)
PDRB adalah jumlah nilai tambah bruto (NTB) yang tercipta sebagai hasil proses produksi barang dan jasa yang dilakukan oleh berbagai unit produksi dalam suatu wilayah/region pada suatu jangka waktu tertentu, biasanya setahun.
b. Pendekatan Pendapatan (Income Approach)
PDRB adalah jumlah balas jasa yang diterima oleh faktor faktor produksi yang ikut di dalam proses produksi di suatu wilayah/region pada jangka waktu tertentu (biasanya setahun). Balas jasa faktor produksi tersebut adalah upah dan gaji, sewa tanah, bunga modal, dan keuntungan. Termasuk sebagai Komponen penyusun PDRB adalah penyusutan barang modal tetap dan pajak tidak langsung neto. Jumlah semua komponen pendapatan ini per sektor disebut sebagainilai tambah bruto sektoral. PDRB merupakan jumlah dari nilai tambah bruto seluruh sektor (lapangan usaha).
c. Pendekatan Pengeluaran (Expenditure Approach)
PDRB adalah jumlah semua pengeluaran untuk konsumsi rumah tangga dan lembaga swasta yang tidak mencari untung, konsumsi pemerintah, pembentukan modal tetap domestik bruto, perubahan inventori, dan ekspor neto di suatu wilayah/region pada suatu periode (biasanya setahun). Yang dimaksud dengan Ekspor netto adalah ekspor dikurangi impor.
3. Pendapatan Nasional
Pendapatan nasional adalah jumlah pendapatan yang diterima oleh seluruh rumah tangga keluarga (RTK) di suatu negara dari penyerahan faktor-faktor produksi dalam satu periode, biasanya selama satu tahun.
Konsep pendapatan nasional pertama kali dicetuskan oleh Sir William Petty dari Inggris yang berusaha menaksir pendapatan nasional negaranya(Inggris) pada tahun 1665. Dalam perhitungannya, ia menggunakan anggapan bahwa pendapatan nasional merupakan penjumlahan biaya hidup (konsumsi) selama setahun. Namun, pendapat tersebut tidak disepakati oleh para ahli ekonomi modern, sebab menurut pandangan ilmu ekonomi modern, konsumsi bukanlah satu-satunya unsur dalam perhitungan pendapatan nasional. Menurut mereka, alat utama sebagai pengukur kegiatan perekonomian adalah Produk Nasional Bruto (Gross National Product, GNP), yaitu seluruh jumlah barang dan jasa yang dihasilkan tiap tahun oleh negara yang bersangkutan diukur menurut harga pasar pada suatu negara.
Sellmie Asgari Cristy, 1EB06
DAFTAR PUSTAKA
http://rakilmu.blogspot.com/2010/04/perkembangan-dana-pembangunan-di.html
http://wikanpre.wordpress.com/2011/05/19/perkembangan-dana-pembangunan-nasional/
http://fileq.wordpress.com/2012/02/20/proses-penyusunan-apbn/
http://sarahlistiarakhma.wordpress.com/2011/05/17/perkiraan-penerimaan-negara/
http://haris14.wordpress.com/2011/05/16/perkiraan-pengeluaran-negara/
http://usmanhabieb.wordpress.com/2011/05/16/dasar-perhitungan-perkiraan-pendapatan-negara/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar