PENANAMAN
MODAL DALAM NEGERI
Penanaman Modal Dalam
Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara
Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan
menggunakan modal dalam negeri.
Ketentuan mengenai
Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang
Penanaman Modal
Penanam modal Negeri
dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Negeri, badan usaha Negeri,
dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara
Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan
penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup
dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri atas bidang
usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang
Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka
dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Perusahaan Penanaman Modal Negeri
mendapatkan fasilitas dalam bentuk :
- pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;
- pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
- pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
- pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu;
- penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
- keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
Kriteria Perusahaan Penanaman Modal
Negeri yang mendapatkan fasilitas antara lain:
- Menyerap banyak tenaga kerja
- Termasuk skala prioritas tinggi
- termasuk pembangunan infrastruktur
- melakukan alih teknologi
- melakukan industri pionir
- berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
- menjaga kelestarian lingkungan hidup
- melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
- bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
- industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam negeri.
II. Peraturan dan Perundang-undangan terkait :
- Undang-undang No. 25 Tahun 2007 - Tentang Penanaman Modal
- Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
- Peraturan Presiden No. 36 Th 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal
- Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal
III. Dokumen yang akan diproses dan
Jangka Waktu
No.
|
Keterangan
|
Jangka
Waktu
(Hari
Kerja)
NORMAL
|
Jangka
Waktu
(Hari
Kerja)
EKSPRESS
|
1.
|
Perusahaan
Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
|
||
Konsultasi
dan perisapan Pendirian Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri
|
1-5
|
1-5
|
|
Cek
dan Booking Nama Perusahaan
|
2
|
1
|
|
Persetujuan Pendaftaran Penanaman Modal di Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
|
10
|
4
|
|
Akta
Pendirian Perusahaan oleh Notaris
|
3
|
1
|
|
Surat Keterangan Domisili Perusahaan (Lurah – Camat)
|
5
|
2
|
|
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP)
|
3
|
2
|
|
Surat Pengukuhan Perusahaan Kena Pajak (SP PKP)
|
5
|
2
|
|
Surat
Keputusan/Pengesahan Menteri Hukum dan HAM
|
14
|
7
|
|
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
|
14
|
7
|
|
T O T A L
|
61
|
31
|
PENANAMAN
MODAL ASING
Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk
melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh
penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang
berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang
No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal
Penanam Modal Asing dapat dilakukan oleh perseorangan
warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan
penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau
jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau
jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan
kepemilikan modal asing atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan
Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup
dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Perusahaan
Penanaman Modal Asing mendapatkan fasilitas dalam bentuk :
- pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;
- pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
- pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
- pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu;
- penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
- keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
Kriteria
Perusahaan Penanaman Modal Asing yang mendapatkan fasilitas antara lain :
- Menyerap banyak tenaga kerja
- Termasuk skala prioritas tinggi
- Termasuk pembangunan infrastruktur
- Melakukan alih teknologi
- Melakukan industri pionir
- Berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
- Menjaga kelestarian lingkungan hidup
- Melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
- Bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
- Industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam negeri.
II.
Peraturan dan Perundang-undangan terkait :
- Undang-undang No. 25 Tahun 2007 - Tentang Penanaman Modal
- Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
- Peraturan Presiden No. 36 Th 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal
- Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal
III.
Dokumen yang akan diproses dan Jangka Waktu
No.
|
Keterangan
|
Jangka Waktu
(Hari Kerja)
NORMAL
|
Jangka Waktu
(Hari Kerja)
EKSPRESS
|
1.
|
Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA)
|
||
Konsultasi dan Perisiapan pendirian
Perusahaan Penanaman Modal Asing
|
1-5
|
1-5
|
|
Cek dan Booking Nama Perusahaan
|
2
|
1
|
|
Persetujuan
Pendaftaran Penanaman Modal di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
|
10
|
4
|
|
Akta Pendirian Perusahaan oleh Notaris
|
3
|
1
|
|
Surat Keterangan
Domisili Perusahaan (Lurah – Camat)
|
5
|
2
|
|
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
|
3
|
2
|
|
Surat Pengukuhan
Perusahaan Kena Pajak (SP PKP)
|
5
|
2
|
|
Surat Keputusan/Pengesahan Menteri Hukum
dan HAM
|
14
|
7
|
|
Tanda Daftar
Perusahaan (TDP)
|
14
|
7
|
|
T O T A L
|
61
|
31
|
Sellmie Asgari Cristy, 26211659(1EB06)
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar