KEBIJAKSANAAN PEMERINTAH
*Kebijaksanaan
selama periode :
Kebijaksanaan
selama periode 1966-1969
Kebijakan pemerintah pada periode ini
lebih diarahkan kepada proses perbaikan dan pembersihan pada semua sektor dari
unsur-unsur peninggalan pemerintah Orde Lama, terutama dari paham
komunis. Pada masa ini juga diisi dengan kebijaksanaan pemerintah dalam
mengupayakan penurunan tingkat inflasi dari +/- 650% menjadi +/- 10%.
a.
Periode Pelita I(1 April 1969-31
Maret 1974)
Kebijaksanaan paa periode ini dimulai dengan
:
1.
Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 1970, mengenai penyempurnaan tata niaga bidang eksport dan import.
2.
Peraturan Agustus 1971, mengenai devaluasi mata uang rupiah terhadap dolar,
dengan sasaran pokoknya yaitu :
·
Kestabilan haRga bahan pokok
·
Peningkatan nilai ekspor
·
Kelancaran impor
·
Penyebaran barang di dalam negeri
b. Periode Pelita II(1 April 1974-31 Maret 1979)
Pada periode ini diisi dengan
kebijaksanaan mengenai perkreditan untuk mendorong para eksportir kecil dan
menengah disamping untuk mendorong kemajuan pengusaha kecil/ekonomi lemah
dengan produk Kredit Investasi Kecil (KIK)
c. Periode Pelita III(1 April 1979-31 Maret 1984)
Periode ini diwarnai dengan devisitnya
neraca perdagangan Indonesia, yang disebabkan karena diterapkannya tindakan
proteksi dua kuota oleh negara-negara pasaran komoditi ekspor Indonesia.adapun
kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah yang sempat dikeluarkan dalam periode
ini adalah:
·
Paket Januari 1982
·
Paket kebijaksanaan imbal beli
·
Kebijaksanaan Devaluasi 1983
d. Periode Pelita IV(1 April 1984-31 Maret 1989)
Beberapa kebijaksanaan pemerintah yang
lahir dalam periode ini adalah :
·
Kebijaksanaan INPRES No.4 Tahun 1985,
kebijaksanaan ini dilatar belakangi oleh keinginan untuk meningkatkan ekspor
non-migas.
·
Paket kebijaksanaan 6 Mei 1968 (PAKEM),
bertujuan untuk mendorong sektor swasta di bidang ekspor maupun di bidang
penanaman modal.
·
Paket devaluasi 1986, tindakan ini
ditempuh karna jatuhnya harga minyak di pasaran dunia yang mengakibatkan
penerimaan pemerintah turun.
·
Paket kebijaksanaan 25 Oktober 1986,
merupakan deregulasi di bidang perdagangan, moneter, dan penanaman modal.
·
Paket kebijaksanaan 15 Januari 1987,
dengan melakukan peningkatan efisiensi, inovasi, dan produktivitas beberapa
sektor industri (menengah ke atas) dalam rangka meningkatkan ekspor migas.
·
Paket kebijaksanaan 24 Desember 1987
(PAKDES), dengan melakukan restrukturisasi bidng ekonomi , terutama dalam
usaha memperancar perijinan (deregulasi).
·
Paket 27 Oktober 1988, kebijaksanaan
deregulasi untuk menggairahkan pasar odal dan untuk menghimpun dana masyarakat
guna biaya pembangunan.
·
Paket kebijaksanaan 21 November 1988
(PAKNOV), dengan melakukan deregulasi dan debirokratisasi di bidang perdagangan
dan hubungan laut.
·
Paket kebijaksanaan 20 Desember 1988
(PAKDES) kebijaksanaan di bidang keuangan dengan memberikan keluasan bagi pasar
modal dan perangkatnya untuk melakukan aktivitas yang lebih produktif.
e. Pelita V(1 April 1989-31 Maret 1994)
Pada periode ini, lebih diarahkan
kepada pengawasan, pengendalian, dan upaya kondusif guna mempersiapkan proses
tinggal landas menuju rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahap kedua.
f. Periode Reformasi(1 April 1994-31 Maret
1999)
Sektor
perekonomian selalu menjadi prioritas dalam setiap Pelita, sebab sektor pertanian
memberikan sumbangan devisa terbesar dan mayoritas rakyat Indonesia hidup dari sektor
pertanian.
*Kebijaksanaan Moneter
Kebijaksanaan
moneter di Indonesia
dikendalikan oleh Dewan Moneter. Anggota-anggota Dewan moneter terdiri
dari:
(1) Menteri Keuangan (sebagai ketua Dewan moneter)
(2) Menteri
Perdagangan ( sebagai anggota)
(3) Gubenur
Bank Indonesia (sebagai anggota)
Sesuai dengan Undang-Undang No. 13 tahun 1968 pasal 9,
Dewan Moneter membantu pemerintah dalam merencanakan dan menetapkan
kebijaksanaan moneter dengan mengajukan patokan-patokan tertentu dalam rangka
menjaga kestabilan moneter, pemenuhan kesempatan kerja, dan meningkatkan taraf
hidup rakyat.
Kebijaksanaan moneter adalah segala kebijaksanaan
pemerintah di bidang moneter (keuangan) yang bertujuan menjaga kestabilan
moneter dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Kebijaksanaan moneter yang ditujukan oleh pemerintah
untuk memengaruhi jumlah uang yang beredar di masyarakat.
Kebijaksanaan-kebijaksanaan ini bertujuan untuk menjaga kestabilan nilai uang.
Kebijaksanaan-kebijaksanaan itu adalah:
- Kebijaksanaan diskonto : apabila Bank sentral (Bank Indonesia) menaikkan tingkat diskontonya atau discount rate policy (yaitu tingkat bunga yang dikenakan pada bank umum atas pinjaman dana yang diberikan), maka jumlah uang beredar cenderung berkurang. Sebaliknya apabila bank sentral menurunkan tingkat bunga diskonto, cenderung jumlah uang yang beredar bertambah.
- Kebijaksanaan pasar terbuka atau open market operation : apabila pemerintah menghendaki menurunkan jumlah uang yang beredar, pemerintah harus menjual obligasi di pasar bebas. Kebijaksanaan ini di sebut “open market selling”. Sebaliknya jika pemerintah menghendaki bertambahnya jumlah uang yang beredar, pemerintah melakukan “open buying”, dimana Pemerintah/Bank sentral membeli kembali obligasi dari masyarakat. Dengan cara ini maka surat-surat berharga mengalir ke bank, sebaliknya uang yang beredar dimasyarakat semakin bertambah jumlahnya. Yang dilakukan oleh Bank Indonesia dalam kebijaksanaan pasar terbuka dengan mengeluarkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Sertifikat Pasar Uang.
- Kebijaksanaan cash ratio atau kas rasio: cara baru untuk memengaruhi jumlah uang yang beredar di masyarakat, yaitu dengan cara mengubah-ubah minimum kas rasio. Bank Sentral umumnya menentukan angka banding minimum antara uang tunai dengan kewajiban giral bank. Angka banding tersebut biasa disebut “minimum cash ratio” . Bila pemerintah menurunkan minimum kas rasio, maka dengan uang tunai yang sama bank dapat menciptakan uang lebih banyak dari jumlah sebelumnya. Sebaliknya jika pemerintah menghendaki untuk mengurangi jumlah uang yang beredar, pemerintah akan menaikkan minimum kas rasio bank, misalnya dari 20% menjadi 25%.
Sellmie
Asgari Cristy, 26211659(1EB06)
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar