HAMBATAN PERDAGANGAN
ANTAR NEGARA
Adapun bentuk-bentuk hambatan yang selama ini terjadi
di antaranya adalah :
Hambatan Tarif
Hambatan Tarif
Tarif adalah suatu
nilai tertentu yang dibebankan kepada suatu komoditi luar negeri tertentu yang
akan memasuki suatu negara (komoditi impor ). Tarif sendiri ditentukan dengan
jumlah yang berbeda untuk masing- masing komoditi impor.
Hambatan Quota
Hambatan Quota
Quota termasuk jenis
hambatan perdagangan luar negeri yang lazim dan sering diterapkan oleh suatu
negara untuk membatasi masukkan komoditi impor ke negaranya. Quota sendiri
dapat diartikan sebagai tindakan pemerintahan suatu negara dengan menentukan
batas maksimal suatu komoditi impor yang boleh masuk ke negara tersebut.
Seperti halnya tarif, tindakan quota ini tertentu tidak akan menyenangkan bgi
negara pengekspornya. Indonesia sendiri pernah menghadapi quota impor yang
diterapkan oleh sistem perekonomian amerika.
Hambatan Dumping
Hambatan Dumping
Meskipun karakteristiknya
tidak seperti tarif dan quota, namun dumping sering menjadi suatu masalah bagi
suatu negara dalam proses perdagangan luar negerinya, seperti yang dialami
baru-baru ini dimana industry sepeda Indonesia di tuduh melakukan politik
dumping. Dumping sendiri diartikan sebagai suatu tindakan dalam menetapkan
harga yang lebih murah diluar negeri dibanding harga didalam negeri untuk
produk yang sama.
Hambatan Embargo/Sanksi Ekonomi
Sejarah membuktikan
bahwa suatu negara yang karena tindakannya dianggap melanggar hak asasi
manusia, melanggar wilayah kekuasaan suatu negara, akan menerima atau dikenakan
sanksi ekonomi oleh negara yang lain (PBB). Akibat dari hambatan yang terakhir
ini biasanya lebih buruk dan meluas bagi masyarakat yang terkene sanksi ekonomi
dari pada akibat yang ditimbulkan oleh hambatan-hambatan perdagangan lainnya.
NERACA PEMBAYARAN LUAR NEGERI INDONESIA
Neraca
pembayaran (balance of payment) adalah catatan transaksi antara penduduk suatu
negara dengan negara-negara lainnya. Terdapat 2(dua) jenis neraca pembayaran,
yaitu : neraca perdagangan dan neraca modal. Transaksi dalam neraca pembayaran
dapat dibedakan dalam dua macam transaksi.
1. Transaksi debit, yaitu transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari dalam negeri ke luar negeri. Transaksi ini disebut transaksi negatif (-), yaitu transaksi yang menyebabkan berkurangnya posisi cadangan devisa.
2. Transaksi kredit adalah transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari luar negeri ke dalam negeri. Transaksi ini disebut juga transaksi positif (+), yaitu transaksi yang menyebabkan bertambahnya posisi cadangan devisa negara.
1. Transaksi debit, yaitu transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari dalam negeri ke luar negeri. Transaksi ini disebut transaksi negatif (-), yaitu transaksi yang menyebabkan berkurangnya posisi cadangan devisa.
2. Transaksi kredit adalah transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari luar negeri ke dalam negeri. Transaksi ini disebut juga transaksi positif (+), yaitu transaksi yang menyebabkan bertambahnya posisi cadangan devisa negara.
Situasi neraca
pembayaran selama empat tahun pelaksanaan Repelita V secara umum tetap
terkendali dalam batas-batas yang wajar. Perkembangan neraca pembayaran
tersebut sangat dipengaruhi oleh perkembangan ekspor, impor dan arus modal luar
negeri.
Sejak tahun
1988/89 sampai dengan tahun keempat Repelita V nilai ekspor secara keseluruhan
meningkat rata-rata sebesar 15,5% per tahun, dari US$ 19,8 miliar pada tahun
1988/89 menjadi US$ 35,3 miliar pada tahun 1992/93 (lihat Tabel V-1).
Peningkatan pertumbuhan ini terutama berasal dari laju pertumbuhan ekspor non
migas yang meningkat rata-rata 19,5% per tahun sehingga mencapai US$ 24,8 miliar
pada tahun 1992/93. Namun peningkatan laju pertumbuhan ekspor non migas yang
pesat ini tidak dibarengi dengan laju pertumbuhan ekspor minyak bumi dan gas
alam cair. Selama kurun waktu tersebut, ekspor minyak bumi dan gas alam cair
masing-masing hanya meningkat rata-rata sebesar 6,2% dan 11,8% per tahun, atau
masing-masing menjadi sebesar US$ 6,4 miliar dan US$ 4,1 miliar pada tahun
1992/93.
Sementara itu,
peranan ekspor non migas dalam nilai ekspor keseluruhan semakin mantap sehingga
semakin mampu berperan sebagai sumber penerimaan devisa utama. Dalam tiga tahun
terakhir ini, peranan ekspor non migas dalam nilai ekspor keseluruhan terus
meningkat dari 54,6% pada tahun 1990/91 menjadi 64,0% pada tahun 1991/92 dan
menjadi 70,3 % pada tahun 1992/93.
PERAN KURS VALUTA ASING
Kurs valuta asing sering diartikan sebagai banyaknya
nilai mata uang suatu negara (rupiah misalnya) yang harus dikorbankan atau
dikeluarkan untuk mendapatkan satu unit mata uang asing (dolar). sehingga
dengan kata lain jika kita gunakan contoh rupiah dan dolar maka kurs valuta
asing adalah nilai tukar yang menggambarkan banyaknya rupiah yang harus
dikeluarkan untuk mendapat satu unit dolar dalam kurun waktu tertentu.
Masalah kurs valuta asing mulai muncul ketika
transaksi ekonomi sudah mulai melibatkan dua negara (mata uang) atau lebih,
tentunya sebai alat untuk menjembatani perbedaan mata uang dimasing-masing
negara.
Beberapa istilah yang biasanya berkaitan dengan kurs
valuta asing tersebut yaitu :
Depresiasi adalah turunnya nilai tukar rupiah terhadap
mata uang asing
Afresiasi adalah naiknya nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Dengan demikian jika rupiah mengalami defresiasi (mengalami penurunan nilai maka mata uang dolar akan mengalami afresiasi.
Afresiasi adalah naiknya nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Dengan demikian jika rupiah mengalami defresiasi (mengalami penurunan nilai maka mata uang dolar akan mengalami afresiasi.
Spot rate adalah nilai tukar yang masa berlakunya
hanya dalam waktu 2×24 jam saja. Sehingga jika sudah melewati batas waktu
diatas maka nilai tukar tersebut sudah tidak berlaku lagi.
Sellmie Asgari Cristy, 26211659(1EB06)
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar