BAB 1
Konsep, Aliran dan Sejarah
Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan
untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut,
yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
- Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
- Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada
Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan
bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain,
yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya
anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya
koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap
anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil
koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha
atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut
dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar
pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
KONSEP KOPERASI
munkner dari university
of manburg, jerman barat membedakan konsep koperasi menjadi dua: konsep
koperasibarat dan konsep koperasi sosialis. Hal ini di latarbelakangi oleh
pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang bersal dari
Negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep berkembang dinegara dunia
ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.
KONSEP KOPERASI BARAT
Konsep koperasi
barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang di bentuk
secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,dengan
maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan
timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Dampak langsung koperasi
terhadap anggotanya adalah ;
1. Promosi
kegiatan ekonomi anggota
2. Pengembangan
usaha koperasi dalam hal investasi formulasi permodalan, pengembangan sumber
daya manusia(SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan,
dan kerjasama antarkoperasi secara horizontal dan vertical.
Dampak koperasi secara tidak
langsung adalah sebagai berikut:
1. Pengembangan
kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
2. Mengembangkan
inovasi pada perusahaan skala kecil,misalnya inovasi teknik dan metode produksi
3. Memberikan
distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar
antara produsen dengan konsumen, serta pemberian kesempatan yang sama pada
koperasi dan perusahaan kecil.
KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Konsep koperasi
sosialis menyatakan bahwa koperasi direncankan dan dikendalikan oleh
pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional.
KONSEP KOPERASI NEGARA
BERKEMBANG
Munkner hanya
membedakan koperasi berdasar konsep barat dan konsep sosialis. Sementara itu
didunia ketiga, walaupun masih mengacu pada kedua konsep tersebut, namun
koperasinya sudah berkembang dengan cirri tersendiri,yaitu dominasi campur
tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Adanya campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya
mirip dengan konsep sosialis. Perbedaanya adalah, tujuan koperasi dalam konsep
sosialis adalah untuk merasionalkan factor produks dari kepemilikan kolektif,
sedangkan koperasi di Negara berkembang seperti di Indonesia, tujuanya adalah
meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
Latar Belakang Timbulnya
Aliran Koperasi
I. Keterkaitan Ideologi, Sisterm
Perekomonian, dan Aliran Koperasi
Ideologi adalah kumpulan
konsep bersistem yang dijadikan tujuan atas pendapat (kejadian) yang memberikan
arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup cara berpikir seseorang atau suatu
golongan paham, teori, dan tujuan yang terpadu merupakan satu program sosial
politik. Dapat dikatakan:”Paham yang menjiwai, membrikan arah untuk mencapai
tujuan dari koperasi secara mendalam. Merupakan tuntunan berpikir, berpedoman
bertindak dari paham koperasi untuk menuju tercapainya cita-cita koperasi.
Koperasi sebagai suatu
system ekonomi mempunya kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki
cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada pasal 33UUD 1945, khususnya ayat
1 bahwa perekomonian disusun sebagi usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan. Dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan bahwa membangun usaha yang
paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah koperasi. Aliran koperasi
suatu Negara tidak dapat dipisahkan dari system perekomonian dari Negara yang
bersangkutan.
Keterkaitannya adalah
ideologi terkait dengan system perekomonian dan aliran koperasi system.
Perekomonian menjiawai ideology, aliran koperasi menjiwai sisstem, begitupula
aliran koperasi menjiwai ideologi.
Ideologi
Sistem Perekomonia Aliran Koperasi Liberalisme/KapitalismeSistem Ekonomi Bebas LiberalYardstick Komunisme / SosialismeSistem Ekonomi SosialisSosialis Tidak termasuk Liberalisme dan SosialismeSistem Ekonomi CampuranPersemakmuran (Commonwealth)
Sistem Perekomonia Aliran Koperasi Liberalisme/KapitalismeSistem Ekonomi Bebas LiberalYardstick Komunisme / SosialismeSistem Ekonomi SosialisSosialis Tidak termasuk Liberalisme dan SosialismeSistem Ekonomi CampuranPersemakmuran (Commonwealth)
II. Latar Belakang Timbulnya Aliran
Koperasi
Perbedaan aliran dalam
koperasi berkaitan erat dengan faktor ideologi dan pandangan hidup (way of
life) yang di anut oleh Negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara garis
besar, ideologi Negara-negara didunia ini dapat dikelompokan menjadi 3, yaitu:
1. Liberalisme
2. Komunisme
3. Sosialisme
4. Tidak
termasuk liberalism maupun sosialisme
Impelementasi dari masing-masing ideologi
ini melahirkan sistem perekonomian yang berbeda-beda.
Aliran Koperasi menurut Paul Hubert
1. Aliran
Yardstick
Aliran ini pada umumnya
dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut
sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi
kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan
yang ditimbulkan sistem kapitalisme. Hubungan pemerintah dengan gerakan
koperasi bersifat netral.
2. Aliran
Sosialis
Lahirnya aliran ini
tidak terlepas dari berbagai keburukan yang di timbulkan oleh kapitalisme.
Menurut aliran ini, koperasi di pandang sebagai alat yang paling efektif untuk
mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah
melalui organisasi koperasi. Koperasi di jadikan sebagai alat pemerintah dalam
menjalankan program-programnya. Dalam hal ini, otonomi koperasi menjadi hilang.
Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di Negara-negara Eropa Timur dan Rusia
3. Aliran
Persemakmuran
Aliran persemakmuran
(commonwealth) memandang koperasi sebagai alat yang efsien dan efektif dalam
meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Hubungan pemerintah dengan gerakan
koperasi bersifat ”kemitraan (partnership)” , dimana pemerintah bertanggung
jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
E.D. damanik membagi
koperasi menjadi 4 aliran atau school of cooperatives berdasarkan peranan dan
fungsinya dalam konstelansi perekonomian Negara, yakni:
·
Cooperative commonwealth school
Aliran ini merupakan
cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip
koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga
koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
·
School of modified atau juga di sebut school of
competitive yardstick
Suatu paham yang
menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu
perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis.
·
The socialist school
Suatu paham yang
mengangap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.
·
Cooperative sector school
Paham yang menganggap
filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun
sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
Sejarah Lahirnya
Koperasi
Koperasi di gagas oleh Robert Owen (1771-1858), ia menerapkannya di usaha pemintalan kapas. kemudian dilanjutkan pada tahun 1844 di rochdale, inggris. di tahun itulah lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. dan pada tahun 1852 pertumbuhan koperasi sudah mulai terlihat banyak, di inggris saja sudah mencapai 100 unit. dan pada tahun 1862 di bentuklah pusat koperasi pembelian “the cooperative whole sale society” (CWS).
Pada tahun 1848 koperasi
berkembang di jerman. perkembangan tersebut di pelopori oleh ferdinan lasallen
dan fredrich w. raiffesen.. mereka menganjurkan untuk para petani menyatukan
diri untuk membentuk organisasi simpan pinjam.
Setelah melalui
beberapa rintangan, akhirnya mereka dapat mendirikan Koperasi
dengan pedoman kerja sebagai berikut :
1. Anggota
Koperasi wajib menyimpan sejumlah uang
2. Uang
simpanan boleh dikeluarkan sebagai pinjaman dengan membayar bunga.
3. Usaha
Koperasi mula-mula dibatasi pada desa setempat agar tercapai
kerjasama yang erat.
4.
Pengurusan Koperasi diselenggarakan oleh anggota
yang dipilih tanpa mendapatkan upah
5. Keuntungan
yang diperoleh digunakan untuk membantu kesejahteraan masyarakat
Dan pada tahun 1896 di london
terbentuk lah ICA (international cooperative alliance) dan
pada tahun ini koperasi dianggap sebagai suatu gerakan international.
Sejarah Perkembangan
Koperasi di Indonesia
Sejarah
koperasi di indonesia bermula pada abad ke 20. yang di abad tersebut,
kamiskinan mulai melanda indonesia, yg di sebabkan oleh kapitalisme di mana
mana. beberapa orang yang hidupnya sederhana dan kemampuan ekonomi terbatas,
terdorong untuk melakukan kerja sama dan mempersatukan diri untuk dirinya sendiri
dan manusia sesamanya. dan akhirnya pada tahun 1895 di leuwiliang di dirikan
koperasi pertama kali
Raden ngabei ariawiriatmaja,
patih purwekerto dan kawan kawan mendirikan bank simpan pinjam untuk menolong
teman sejawatnya para pegawai pribumi untuk melepaskan diri dari cengkeraman
pelepas uang.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat
terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
AWAL PERTUMBUHAN KOPERASI
INDONESIA
Pertumbuhan koperasi di
Indonesia mengalami pasang surut dengan titik berat lingkup kegiatan usaha
secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu.
Pertumbuhan koperasi Indonesia
yang dipelopori Patih Purwokerto R.Aria Wiriatmadja bergerak pada bidang simpan
pinjam.Akan tetapi untuk memodali kegiatan tersebut beliau menggunakan uang
sendiri dan kas masjid(Djojohadikoesoemo,1940).Setelah beliau tahu hal itu
dilarang ,maka uang kas masjid dikembalikan secara utuh .
Kegiatan koperasi simpan pinjam
kemudian dikembangkan oleh De Wolf Van Westerrode assisten residen Wilayah
Purwokerto di Banyumas.
Setelahnya pada tahun 1908 Budi
Oetomo berdiri. Organisasi ini menganjurkan koperasi untuk Rumah Tangga. Begitu
pula SDI(Serikat Dagang Islam) yang mengembangkan koperasi untuk kebutuhan
sehari hari.
Pada tahun 1918 K.H. Hasyim
Asyari mendirikan koperasi bernama Syirkatul Inan(SKN) yang beranggotakan 45
orang. Organisasi bertekad dengan kelahiran koperasi ini sebagai periode
“Nahdlatuttijar”.Oleh karena itu maka 2 tahun kemudian dibentuklah “Komisi
Koperasi”yang dipimpin oleh DR.J.H Boeke untuk meneliti kebutuhan masyarakat
Bumi Putera dalam berkoperasi. Akhirnya DR.J.H Boeke ditunjuk sebagai Kepala
Jawatan Koperasi yng pertama. Perkembangan setelah berdirinya Jawatan koperasi
tahun 1930,koperasi berkembang sangat pesat
PERTUMBUHAN KOPERASI SETELAH
KEMERDEKAAN
Sebagai Negara jajahan,
kemungkinan koperasi tumbuh subur amatlah kecil. Tetapi setelah Proklamasi
Kemerdekaan , perkoperasian ditulis dalam UUD 1945 dengan amat tegas. “Founding
Father” koperasi yaitu Muhammada Hatta berusaha meamasukkan rumusan
perkoperasian ke dalam konstitusi.Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 menyatakan bahwa
perekonomian disususn sebagai usaha bersama berdsarkan azas kekeluargaan.
Pada tanggal 12 Juli 1947
diselenggarakan kongres koperasi pertama se Jawa di Tasikmalaya. Keputusan yang
dihasilkan antara lain :
Terbentuknya SOKRI(Sentral
Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia), menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari
Koperasi dan menganjurkan diselenggarkan pendidkan koperasi dikalangan
pengurus,pegawai dan masyarakat.
Seiring berjalannya berbagai
kebijakan yang dibuat Pemerintah, koperasi makin berkembang dari tahun ke tahun
baik dari sisi organisasi maupun usahanya.
PERKEMBANGAN KOPERASI DALAM
SISTEM EKONOMI TERPIMPIN
Pada 15 Juli 1959 Presiden
Soekarno selaku Panglima Tertinggi Angkatan Perang mengeluarkan Dekrit
Presiden. Peraturan-peraturan itu membawa konsep pengembangan koperasi secara
missal dan seragam. Dalam tahun 1960 pemerintah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah No.140 tentang penyaluran bahan pokok dan penugasan koperasi untuk
melaksanakannya. Pada tahun 1961 diselenggarakan Munas Koperasi I (Munaskop I)
di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi dan Ekonomi Terpimpin. Sebagai
puncak pengukuhan hukum dari upaya mempolitikkan(verpolitiserring)koperasi pada
Demokrasi Terpimpin diterbitkan UU No.14/1965 tentang perkoperasian yang dimuat
dalam Lembaran Negara No.75/1960. Bersamaan dengan disahkannya UU No.14/1965 dilangsungkan
Musyawarah Nasional Koperasi II(Munaskop II) di Jakarta yang merupakan ajang
legitimasi terhadap masuknya kekuatan politik.
PERKEMBANGAN KOPERASI ORDE BARU
Pemberontakkan G30S/PKI banyak
berpengaruh terhadap perkoperasian Indonesia. Oleh karena itu dengan kebulatan
tekad rakyat Indonesia bertekad untuk kembali melaksanakan UUD1945 dan
Pancasila secara murni. Semangat Orde Baru sebagai titik awal pada 11 Maret
1996 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan
Undang-Undang Koperasi yang baru dikenal sebagai UU No.12/1967 tentang
Pokok-Pokok Perkoperasian. Berdasarkan pada ketentuan tersebut dan untuk
mencapai cita-cita itu Pemerintah berkewajiban membimbing dan membina
Perkoperasian di Indonesia dengan sikap “Ing Ngarsa Sung Tulada, Ing Madya
Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani”. Peranan Pemerintah yang terlalu jauh
mengatur masalah perkoperasian pada hakikatnya tidak bersifat melindungi,
bahkan membatasi pelaksanaan strategi dasar perekonomian yang tidak sesuai
dengan jiwa dan makna UUD 1945 Pasal 33.Oleh karenanya sesuai dengan Ketetapan
MPRS No.XIX/MPRS/1966 dianggap perlu untuk mencabut dan mengganti UU No.14/1965
tentang Perkoperasian tersebut dengan UU baru yang dapat menempatkan koperasi
pada funsi yang semestinya.
Kemudian dikeluarkanlah UU
No.12/1967 Koperasi –koperasi yang telah berdiri harus melaksanakan penyesuaian
dengan cara menyelenggarakan anggran dan mengesahkan anggaran dasar yang sesuai
dengan UU tersebut.
Untuk melaksanakan tujuan
ini maka pemerintah membangun Pusat-pusat Pendidikan Koperasi (PUSDIKOP) di
tingkat pusat dan juga Ibukota Propinsi. PUSDIKOP tersebut sekarang dirubah
menjadi Pusat Latihan dan Penataran Perkoperasian (PUSLATPENKO) di Tingkat
Pusat dan Balai Latihan Perkoperasian(BALATKOP)di Tingkat daerah.
Sellmie Asgari Cristy - 2EB07
Daftar Pustaka :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/10/sejarah-perkembangan-koperasi-di-indonesia-3/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar