Arti Modal Koperasi
Modal
merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha
-usaha Koperasi.
-usaha Koperasi.
·
Modal
jangka panjang
·
Modal
jangka pendek
·
Koperasi
harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
·
Koperasi
dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan
administrasi.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
·
Simpanan
Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
·
Simpanan
Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya
kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
·
Simpanan
Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian
atau peraturan –peraturan khusus.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
·
Modal
sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib,
dana cadangan, dan donasi/hibah.
·
Modal
pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga
keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber
lain yang sah.
Distribusi
Cadangan Koperasi
Cadangan
menurut UU No. 25/1992, adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan
untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967
menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota
disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota
sebesar 60 %
disisihkan untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat
distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini
- Memenuhi kewajiban tertentu
- Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
- Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
- Perluasan usaha
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar