Jenis Koperasi (PP No. 60/1959)
a.Koperasi Desa
b.Koperasi Pertanian
c.Koperasi Peternakan
d.Koperasi Perikanan
e.Koperasi Kerajinan / Industri
f.Koperasi Simpan Pinjam
g.Koperasi Konsumsi
a.Koperasi Desa
b.Koperasi Pertanian
c.Koperasi Peternakan
d.Koperasi Perikanan
e.Koperasi Kerajinan / Industri
f.Koperasi Simpan Pinjam
g.Koperasi Konsumsi
Jenis koperasi menurut Teori Klasik
Terdapat 3 jenis Koperasi :
A.Koperasi Pemakaian
B.Koperasi pengahasil atau Koperasi produksi
C.Koperasi Simpan Pinjam
A.Koperasi Pemakaian
B.Koperasi pengahasil atau Koperasi produksi
C.Koperasi Simpan Pinjam
Ketentuan
Penjenisan Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok-pokok
Perkoperasian (Pasal 17)
1. Penjenisan
Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya
guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk
maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan
setingkat.
BENTUK
KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (Sesuai PP No.
60/1959)
·
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
·
Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat
koperasi
·
Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan
koperasi
·
Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
Menurut
undang-undang perkoperasian, koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau
Koperasi Sekunder.
Koperasi Primer adalah semua koperasi
yang didirikan dan beranggotakan orang seorang. Sedangkan Koperasi Sekunder
adalah semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Badan Hukum
Koperasi, baik Badan Hukum Koperasi Primer dan atau Badan Hukum Koperasi
Sekunder.
Dibentuknya Koperasi Sekunder harus
berdasarkan adanya kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi usaha bagi
koperasi sejenis ataupun berbagai jenis dan tingkatan yang akhirnya bermuara
pada peningkatan kesejahteraan anggota koperasi primer. Karena itu pendirian
koperasi sekunder harus bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas
serta mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan
fungsinya, sehingga pada dasarnya pendirian koperasi sekunder bersifat
subsidiaritas terhadap koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat didirikan
tidak hanya oleh koperasi-koperasi sejenis saja, melainkan juga dapat didirikan
oleh koperasi yang berlainan jenis karena terdapat kepentingan aktivitas atau
kebutuhan ekonomi yang sama, aktivitas atau kebutuhan yang sama tersebut akan
dapat dicapai lebih efisien apabila diselenggarakan oleh koperasi sekunder dalam
skala kekuatan yang lebih besar.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar