Pengertian
SHU informasi dasar
Berikut ini diuraikan
secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih
dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh
pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR)
dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu
tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau
menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai
berikut:
1. SHU
koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
3. Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
4. Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
5. Besarnya
SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi.
6. Semakin
besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar
SHU yang akan diterima.
Dalam proses
penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi
dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun
buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha (
volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk
simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota.
Rumus
Pembagian SHU
Menurut UU No.
25/1992 pasal5 ayat1 mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan
tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi,
tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
1. Didalam
AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana
pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
2. Tidak
semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA +
Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan
sebagai berikut :
SHU : sisa hasil
usaha
JUA : jasa usaha
anggota
JMA : jasa modal
sendiri
Tms : total modal
sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha
total kepuasan
Sa : jumlah simpanan
anggota
Prinsip-prinsip
pembagian SHU
·
SHU yang di bagi adalah yang bersumber
dari anggota
·
SHU anggota adalah jasa dari modal dan
transaksi usaha yamg dilakikan anggota sendiri.
·
Pembagian SHU anggota dilakukan secara
transparan
·
SHU anggota di bayar secara tunai
Pembagian
SHU per anggota
Setelah kita mengetahui prinsip dan
rumus pembagian SHU, kita dapat menghitung pembagian SHU per anggota. Pastinya
pembagian SHU per anggota berbeda-beda karena modal dan kerja yang berbeda
pula.
Koperasi UKM mempunyai modal Rp
52.000.000 simpanan anggota terdiri dari :• Simpanan Pokok Rp 13.000.000
• Simpanan Wajib Rp 22.000.000
• Simpanan Wajib Khusus Rp 10.000.000
• Simpanan Wajib Pinjam Rp 7.000.000
Pada akhir tahun koperasi memperoleh SHU Rp 18.189.411 Berdasarkan anggaran dasar dan RAT SHU sebagai berikut :
• Dana Pengurus Rp 1.634.450
• Jasa Modal Rp 4.200.000
• Dana Karyawan Rp 893.000
• Dana Pendidikan Rp 2.578.740
• Dana Sosial Rp 3.110.035
• Dana Pembangunan Daerah Rp 4.459.686
SHU Rp 18.183.411
Dana Pengurus Rp 1.634.450
Dana Karyawan Rp 893.000
Dana Pendidikan Rp 2.578.740
Dana Sosial Rp 3.110.035
Dana Pembangunan Daerah Rp 4.459.686
Rp
18.183.411
Total penjualan Koperasi Rp
200.000.000% jasa modal = 4.200.000 : 52.000.000 * 100% = 8,1 %
% jasa anggota = 2.200.000 : 250.000.000 * 100& = 1,1%
1. Simpanan abdul Aziz Rp 750.000, ia berbelanja 720.000
Jasa modal 8,1 % *750.000 = 60.750
Jasa anggota 1.1 % * 720.000 = 7.920
SHU yg diterima Rp 68.670
2. Simpanan Abdul latief Rp 690.000, ia berbelanja Rp 740.000
Jasa modal 8,1 % * 690.000 = 55.890
Jasa anggota 1,1 % * 740.000 = 8.140
SHU yang diterima Rp 64.030
3. Simpanan Betty Halim Rp 900.000, ia berbelanja Rp 810.000
Jasa modal 8,1 % * 900.000 = 72.900
Jasa anggota 1,1 % * 740.000 = 8.140
SHU yang diterima Rp 81.180
4. Simpanan Chaeruddin Rp 830.000, ia berbelanja Rp 940.000
Jasa modal 8,1 % * 830.000 = 67.230
Jasa anggota 1,1 % * 940.000 = 10.340
SHU yang diterima Rp. 77.570
5. Simpanan Darwita Rp 520.000, ia berbelanja Rp 620.000
Jasa modal 8,1 % * 520.000 = 42.120
Jasa anggota 1,1 % * 620.000 = 6.820
SHU yang diterima Rp 48.940
Sellmie Asgari Cristy 2EB07
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar