MENGAPA
KASUS BANK CENTURY SULIT DIBONGKAR
Mungkin bagi masyarakat Indonesia, kasus Bank
Century itu bukan hal asing lagi untuk didengar. Kasus yang sudah cukup lama
namun tidak ada ujungnya itu memang terlupakan atau sengaja dilupakan. Sebelum membahas
lebih lanjut tentang kasus Bank Century yang berkaitan dengan judul tulisan di
atas, kita bahas dari apa itu Bank Century, awal mula terjadinya kasus Bank
Century hingga hal apa saja yang menyulitkan diselesaikannya masalah ini.
Bank Century didirikan pada 6 Desember 2004
yang merupakan hasil dari merger 3 bank yaitu Bank CIC International, Bank
Pikko dan Bank Danpac sejak 21 November 2008 diambil alih oleh Lembaga Penjamin
Simpanan (LPS) berubah nama menjadi PT. Bank Mutiara Tbk.
Tahun 2003, Bank CIC
diketahui didera masalah yang diindikasikan dengan adanya surat-surat berharga
valutas asing sekitar Rp2 triliun, yang tidak memiliki peringkat, berjangka
panjang, berbunga rendah, dan sulit di jual. BI menyarankan merger untuk mengatasi
ketidakberesan bank ini.
Tahun
2004 Bank CIC merger bersama Bank Danpac dan bank Pikko yang kemudian berganti
nama menjadi Bank Century. Surat-surat berharga valas terus bercokol di neraca
bank hasil merger ini. BI menginstruksikan untuk di jual, tapi tidak dilakukan
pemegang saham. Pemegang saham membuat perjanjian untuk menjadi surat-surat
berharga ini dengan deposito di Bank Dresdner, Swiss, yang belakangan ternyata
sulit ditagih. maka bank-bank tersebut dilakukan merger menjadi Bank Century
namu karena pengawasan dari Bank Indonesia yang tidak kondusif maka kembali
lagi bank ini mempunyai masalah yaitu adanya dugaan penyelewengan dana Pemberian
bail out atau
dana penyertaan oleh pemerintah kepada Bank Century yang membengkak hingga Rp
6,7 triliun dari semula hanya Rp 1,3 triliun .
Pada
tanggal 13 November 2008 Bank Century mengalami keadaan tidak bisa
membayar dana permintaan dari nasabah atau umumnya disebut sebagai kalah kliring keadaan ini hingga
membuat terjadinya kepanikan atau rush
dalam penarikan dana pada Bank Century selanjutnya pada tanggal 14 November 2008 manajemen Bank Century melapor kejadian
tersebut serta ikut mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas pendanaan
darurat kepada Komite Stabilitas
Sektor Keuangan (KSSK) selanjutnya pada tanggal 20 November 2008 Bank Indonesia (BI) melakukan penetapan status Bank Century
menjadi bank gagal, Menteri Keuangan yang dijabat oleh Sri Mulyani selaku Ketua dari Komite Stabilitas Sektor
Keuangan (KSSK) mengadakan rapat untuk pembahasan nasib Bank
Century, dalam rapat tersebut, Bank Indonesia (BI) diwakili oleh Gubenur
Bank Indonesia yang dijabat oleh Boediono melalui data per 31 Oktober 2008 menyatakan bahwa rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) Bank Century telah minus hingga 3,52 persen, dalam
agenda rapat tersebut antara lain turut dibahas dampak yang akan terjadi atau
akan timbul apakah akan berdampak sistemik, seperti dalam istilah teknis
disebut bank run atau run on the bank bila Bank Century
diperlakukan sebagai bank gagal yang akan dilikuidasi kemudian dalam rapat
tersebut diputuskan untuk menyerahkan Bank Century kepada Lembaga Penjamin Simpanan
(LPS).
Kehebohan politik berujung pada tanggal 1 Desember 2009 dalam Sidang Paripurna Pengesahan Panitia
Hak Angket Bank Century terhadap usulan penggunaan Hak Angket DPR yang diusulkan oleh 503 Anggota DPR tersebut
disahkan dan disetujuinya penggunaan hak angket untuk mengungkap skandal Bank Century dengan didukung
oleh seluruh fraksi yang berada di DPR yakni 9 Fraksi.
Hasil penggunaan hak konstitusional Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
yang seharusnya menghasilkan secara tegas dengan menyatakan dalam sebuah
pendapat keadaan hasil pernyelidikan parlemen tidak pula membuahkan kejelasan
hasil pengungkapkan bukti-bukti atau temuan-temuan yang didapat dalam
persidangan-persidangan dengan menyatakan pendapat konstitusional sebagai terbukti atau tidak terbukti ini tidak terjadi malahan memberikan rekomendasi
kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Kepolisian
dan kejaksaan
agar menindak lanjuti laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
yang sebenarnya merupakan bidang kerja dari Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN DPR) dan
kemudian oleh presiden dalam dalam pidatonya mengatakan sebagai praktik-
praktik buruk yang penuh prasangka jahat demikian. Kehidupan bermasyarakat dan
berbangsa memerlukan pertalian sosial yang merupakan modal untuk kerja bersama
di segala bidang. Modal sosial itu kuat apabila kita membangun sikap saling
percaya mempercayai dan sikap saling hormat menghormati. Modal sosial itu
melemah apabila kita hidup dengan dasar saling mencurigai, apalagi saling
memfitnah.
Jadi menurut pandangan saya sendiri terhadap
kasus Century ini adalah tentang praktik uang yang dilakukan oleh pihak-pihak
yang tidak bertanggung jawab dan mereka satu sama lain saling mengetahui
masalah yang sebenarnya terjadi, jika satu membongkar maka akan muncul daftar
nama-nama orang yang bersangkutan juga dalam masalah Century tersebut. Menurut saya
kejujuran adalah kunci dari masalah yang seperti ini, cobalah untuk sedikit
sadar bahwa masalah ini merugikan banyak pihak. Jika tidak ada yang memulai
untuk bicara tentang masalah yang sesungguhnya, mungkin sampai akhir dunia ini
pun tidak akan ada namanya selesai untuk kasus BANK Century ini.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar