AUDITING
Secara
umum auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi
bukti secara objektif mengenai pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan
kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara
pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta
penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.
Auditing
ditinjau dari sudut profesi akuntan publik, auditing adalah pemeriksaan (examination) secara objektif atas
laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi lain dengan tujuan untuk
menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar, dalam
semua hal yang material, posisi keuangan dan hasil usaha perusahaan atau
organisasi tersebut.
Tipe atau Klasifikasi Audit
Secara
umum digolongkan menjadi 3, yaitu :
1. Audit
Laporan keuangan (Financial Statement
Audit)
Audit yang dilakukan
oleh auditor independen terhadap laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya
untuk menyatakan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.
2. Audit
Kepatuhan (Compliance Audit)
Audit yang tujuannya
untuk menentukan apakah yang diaudit sesuai dengan kondisi atau peraturan
tertentu. Hasil audit dilaporkan kepada pihak yang berwenang membuat kriteria. Audit
kepatuhan banyak dijumpai dalam pemerintahan.
3. Audit
Operasional (Operational Audit)
Merupakan review secara
sistematik kegiatan organisasi atau bagian daripadanya, dalam hubungannya
dengan tujuan tertentu.
Tujuan audit operasional
:
a. Mengevaluasi
kinerja
b. Mengidentifikasi
kesempatan untuk peningkatan
c. Membuat
rekomendasi untuk perbaikan atau tindakan lebih lanjut
Tipe Auditor
1. Auditor
Independen
Auditor
profesional yang menyediakan jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam
bidang audit atas laporan keuangan yang dibuat oleh kliennya. Syarat berpraktik,
seseorang harus memenuhi persyaratan pendidikan dan pengalaman kerja tertentu
(lulus jurusan akuntansi fakultas ekonomi atau mempunyai ijazah yang disamakan,
telah mendapat gelar akuntan dari Panitia Ahli Pertimbangan Ijazah Akuntan dan
mendapat izin praktik dari Menteri Keuangan).
2. Auditor
Pemerintah
Auditor
profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan
audit atas pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi
atau entitas pemerintahan atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan
kepada pemerintah. Yang dimaksud adalah auditor yang bekerja di BPKP (Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), serta
instansi pajak BPKP adalah instansi pemerintah yang bertanggungjawab langsung
kepada presiden RI dalam bidang pengawasan keuangan dan pembangunan yang
dilaksanakan oleh pemerintah. Tugasnya melaksanakan audit atas laporan keuangan
instansi pemerintahan, proyek-proyek pemerintah, BUMN, BUMD, proyek pemerintah
dan perusahaan-perusahaan swasta yang pemerintah mempunyai penyertaan modal
yang besar di dalamnya. BPK adalah lembaga tinggi negara yang tugasnya
melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan Presiden RI dan aparat di
bawahnya kepada DPR. Instansi pajak adalah unit organisasi di bawah Departemen
Keuangan yang tugas pokoknya adalah mengumpulkan beberapa jenis pajak yang
dipungut oleh pemerintah.
3. Auditor
Intern
Auditor
yang bekerja dalam perusahaan (negara maupun swasta), tugasnya menentukan
apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen puncak telah
dipatuhi, menentukan baik atau tidaknya penjagaan terhadap kekayaan organisasi,
menentukan efisiensi dan efektifitas prosedur kegiatan organisasi, serta
menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai bagian organisasi.
Hirarki Auditor Dalam Kantor
Akuntan Publik
1. Partner
(rekan)
Menduduki
jabatan tertinggi dalam perikatan audit, bertanggungjawab atas hubungan dengan
klien, bertanggungjawab secara menyeluruh mengenai auditing. Partner menandatangani laporan audit dan
management letter dan
bertanggungjawab terhadap penagihan fee audit
dari klien.
2. Manajer
Bertindak
sebagai pengawas audit, bertugas untuk membantu auditor senior dalam
merencanakan program audit dan waktu audit, me-review kertas kerja, laporan audit dan management letter.
3. Auditor
Senior
Bertugas
untuk melaksanakan audit, bertanggungjawab untuk mengusahakan biaya audit dan
waktu audit sesuai dengan rencana, bertugas untuk mengarahkan dan me-review pekerjaan audit junior.
4. Audit
Junior
Melaksanakan
prosedur audit secara rinci, membuat kertas kerja untuk mendokumentasikan
pekerjaan audit yang telah dilaksanakan.
Timbul Dan Berkembangnya Profesi
Akuntan Publik
Timbul
dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan
berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara
tersebut. Jika perusahaan berskala kecil dan masih menggunakan modal pemiliknya
sendiri untuk membelanjai usahanya, jasa audit belum diperlukan. Begitu juga
jika sebagian besar perusahaan berbadan hukum selain PT, jasa audit profesi
akuntan publik belum diperlukan. Dalam perkembangan usahanya, baik perusahaan
perseorangan maupun berbagai perusahaan berbentuk badan hukum yang tidak dapat
menghindarkan diri dari penarikan dana dari pihak luar (pinjaman dari
kreditur). Pihak luar perusahaan memerlukan informasi yang disajikan oleh
manajemen dalam laporan keuangan yang andal. Dengan demikian manajemen
perusahaan memerlukan jasa pihak ketiga agar pertanggungjawaban keuangannya
kepada pihak luar dapat dipercaya. Perkembangan pasar modal Indonesia diwarnai
dengan meningkatnya jumlah perusahaan yang menjual sahamnya di pasar modal.
perkembangan pasar modal Indonesia merupakan pendorong berkembangnya profesi
akuntan publik di Indonesia.
Jasa yang Dihasilkan Profesi
Akuntan Publik
Jasa
yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik dapat dikelompokkan ke dalam 3
jenis jasa :
1. Jasa
Assurance
Jasa
profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil
keputusan. Contoh : jasa audit, prakiraan keuangan, tentang pengendalian website (di masa depan).
2. Jasa
Atestasi
Atestasi
adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan orang yang independen dan
kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai, dalam semua hal material,
dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Jasa
atestasi profesi akuntan publik dapat dibagi menjadi 4 :
a. Audit
b. Pemeriksaan
(Examination)
c. Review
d. Prosedur
yang disepakati (agreed-upon procedurs)
3. Jasa
Non Assurance
Jasa
yang di dalamnya tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan
temuan atau bentuk lain keyakinan, contoh : jasa kompilasi, jasa perpajakan,
jasa konsultasi.
Standar
Profesional Akuntan Publik
1. Standar
Auditing
2. Standar
Atestasi
3. Standar
Jasa Akuntansi dan Review
4. Standar
Jasa Konsultasi
5. Standar
Pengendalian Mutu
Sumber
:
Soal dan Jawaban
1. Audit
secara umum digolongkan menjadi 3, kecuali? Jawaban
: A
a. Audit
Perusahaan
b. Audit
Laporan Keuangan
c. Audit
Kepatuhan
d. Audit
Operasional
2. Tujuan
audit operasional adalah... Jawaban : D
a. Mengevaluasi
kinerja
b. Mengidentifikasi
kesempatan untuk peningkatan
c. Membuat
rekomendasi untuk perbaikan atau tindakan lebih lanjut
d. Semua
benar
3. Auditor
profesional yang menyediakan jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam
bidang audit atas laporan keuangan yang dibuat oleh kliennya adalah pengertian
dari... Jawaban : C
a. Auditor
Pemerintah
b. Auditor
Intern
c. Auditor
Independen
d. Semua
salah
4. ...
menandatangani laporan audit dan management
letter dan bertanggungjawab terhadap penagihan fee audit dari klien. Jawaban
: B
a. Manajer
b. Partner
c. Auditor
Senior
d. Auditor
Junior
5. Suatu
pernyataan pendapat atau pertimbangan orang yang independen dan kompeten
tentang apakah asersi suatu entitas sesuai, dalam semua hal material, dengan
kriteria yang telah ditetapkan merupakan pengertian dari... Jawaban : A
a. Atestasi
b. Asersi
c. Auditing
d. Partner
Tidak ada komentar:
Posting Komentar